Wakil Ketua Umum SOKSI dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini, menjabarkan masih kurangnya keteladanan dapat dilihat pada banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara atau kepala daerah. Hingga Maret 2021, tercatat 429 kepala daerah hasil Pilkada terjerat kasus korupsi.
Terlepas dari faktor pemicu terjadinya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah, misalnya mahalnya biaya pemilukada, kurangnya kompetensi pengelolaan keuangan daerah, atau minimnya pemahaman terhadap regulasi, maraknya praktik korupsi tersebut mencerminkan rendahnya keteladanan.
“Belum optimalnya penegakan hukum tercermin dari stagnasi indeks penegakan hukum di Indonesia dalam tujuh tahun terakhir. Berdasarkan data World Justice Project yang dirilis bulan Oktober 2022, indeks negara hukum Indonesia memiliki skor 0,53, atau ‘hanya’ meningkat 0,01 poin dari tahun 2015 dengan skor 0,52. Bahkan merujuk pada survei yang dilakukan Indikator pada bulan Agustus 2022, sekitar 37,7 persen responden menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk. Survei LSI pada Februari 2022 juga mencatat bahwa 33,7 persen responden menyatakan penegakan hukum di Indonesia buruk atau sangat buruk,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menambahkan, hadirnya berbagai tantangan kebangsaan tersebut, semakin menyadarkan akan pentingnya konsepsi dan konsensus bersama sebagai sebuah bangsa, yang akan menjadi landasan fundamental dalam menjawab berbagai tantangan kebangsaan tersebut.
Beruntung, para pendiri bangsa telah mewariskan sejumlah konsepsi kebangsaan dan kenegaraan. Antara lain yang berkaitan dengan dasar negara, konstitusi negara, bentuk negara, dan wawasan kebangsaan yang selaras dengan karakter ke-Indonesiaan.
“Legasi kesejarahan itulah yang kita temukan dalam Empat Pilar MPR RI, yaitu Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa; Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi serta semboyan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu bangsa,” pungkas Bamsoet.