JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kepemudan dan Kemahasiswaan PB SEMMI, Muhammad Alwi Agus meminta Mabes Polri usut tuntas dugaan penimbunan serta penjualan solar subsidi ke industri yang dilakukan oknum pengusaha di wilayah Sulawesi Selatan.
“Tidak ada alasan bagi aparat Kepolisian untuk tidak memberantas pelaku penimbun dan penjual BBM subsidi rakyat ke industri. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Pelaku penimbun solar subsidi selain melanggar regulasi migas, juga bisa dijerat dengan UU Tipikor serta dugaan pengelapan pajak. Praktik ilegal ini sangat jelas merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Subsidi BBM dibayar oleh negara,” kata Muhammad Alwi Agus dalam keterangan persnya, Sabtu (27/5/23).
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Muhammad Alwi Agus mengungkapkan, bahwa diduga hampir semua wilayah yang ada di Sulawesi Selatan rawan penimbunan solar subsidi. Penimbunan solar subsidi berada di Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng , Bulukumba, Barru, Pare-Pare, Sinjai, Pinrang, Luwu Timur dan Kota Makassar.
Pihaknya pun meminta Kabareskrim Polri untuk bergerak cepat dalam menyikapi hal ini dan meminta Kepada Kapolri untuk mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga tidak mampu memberantas mafia solar yang ada di Sulsel.
“Jika dalam waktu dekat ini pihak dari Kabareskrim Polri tidak melakukan tindakan, maka kami dari PB SEMMI Bidang Kemahasiswaan dan Kepemidaan akan melakukan aksi unjuk rasa di Mabes Polri,” pungkasnya.