Pengamat Puji Kebijakan Humanis Menteri Imipas, Remisi Natal Berkeadilan dan Sesuai UU Pemasyarakatan

Jakarta – Langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal 2025 bagi 16.078 warga binaan atau narapidana yang beragama Kristiani di seluruh Indonesia dinilai sudah tepat, objektif dan berkeadilan.

Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai, kebijakan Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan (Kemenimipas) dibawah kepemimpinan Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH sudah tepat, objektif, berkeadilan, dan merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan, termasuk yang memeluk agama Kristen dan Katolik.

Selain itu, Alumnus indef school of political economy Jakarta itu menilai, Kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekedar pengurangan masa pidana. Tetapi, ini merupakan bentuk apresiasi negara atas dedikasi, dan kedisiplinan dan keikutsertaan aktif warga binaan yang sudah mengikuti program pembinaan selama menjalani di lapas sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan,” ujar Nasky di dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, pada Senin (29/12/2025).

Remisi Natal Cerminkan Keadilan yang Berlandaskan Aturan

Lebih lanjut, Founder Nasky Milenial Center menegaskan, dengan adanya pemberian remisi khusus dan pemotongan masa penahanan di momentum hari Natal menjadi cerminan pemerintah terhususnya Kemenimipas bersikap adil, profesional, dan tidak diskriminasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di seluruh lapas, lkpa, dan rutan.

“Kami menyakini kebijakan Kemenimipas memberikan puluhan ribu penerima remisi dan pemotongan masa tahanan sudah memenuhi persyaratan administratif, dan substantif sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait pelaksanaan hak-hak Warga Binaan,” ungkapnya.

Oleh karenanya, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kita memberikan apresiasi dan mendukung penuh kebijakan humanis yang berkeadilan Menteri Imipas, Agus Andrianto dalam pemberian remisi di hari keagamaan.

“Kita terus mendukung pelaksanaan pemberian hak-hak Warga Binaan secara profesional, humanis, dan berlandaskan prinsip keadilan, guna mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial,” jelasnya.

Pemberian Remisi Bisa Hemat Anggaran Negara dan Solusi Over Capacity

Disisi lain, kata NPT sapaan akrabnya menyebut, Kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi kepadatan (over capacity) di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” katanya.

Sementara itu, Nasky mengungkapkan, Kebijakan puluhan ribu penerima remisi dan pemotongan masa tahanan tidak hanya berdampak pada aspek pembinaan semata, tetapi juga dinilai berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

“Kita sepakat soal kebijakan pemberian remisi tersebut, bukan berarti berharap pihak permasyarakatan ‘obral’ remisi. Pemberian remisi tersebut, bagi Nasky, juga bisa menjadi salah satu solusi menghemat keungan negara dan menangani over-capacity di lembaga pemasyarakatan (Lapas),” tutupnya.

Sebelumnya, Sebanyak 16.078 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) seluruh Indonesia menerima remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti pembinaan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *