MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen serius dalam penataan dan pengelolaan aset daerah.
Fokus utama saat ini adalah kendaraan dinas yang selama ini digunakan oleh mantan pejabat, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, yang keberadaannya tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
Penertiban kendaraan dinas ini menjadi langkah awal dari pembenahan tata kelola aset secara menyeluruh di Kota Makassar. Hal ini didorong oleh temuan adanya aset daerah yang tidak jelas keberadaannya, bahkan terindikasi salah digunakan.
Dalam upaya ini, Pemkot Makassar bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Makassar, untuk memperkuat penelusuran dan penertiban aset-aset yang selama bertahun-tahun nyaris hilang dari sistem pencatatan resmi.
Salah satu bentuk konkrit dari langkah tersebut adalah diterimanya sebanyak 49 dari 51 unit kendaraan dinas Setwan DPRD Kota Makassar, diserahkan kembali ke Pemkot, hasil kerja kolaboratif dengan Kejaksaan Negeri Makassar.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H, kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin di Kantor Balai Kota, Jumat (25/7/2025).
Nauli Rahim Siregar menyampaikan, apa yang dilakuan ini menjadi titik penting dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset milik daerah agar kembali dimanfaatkan secara tepat dan akuntabel.
“Hari ini kami menyerahkan aset kenderaan ke Pemerinrah Kota. Kami menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bapak Wali Kota untuk menelusuri kendaraan dinas milik pemerintah yang dikuasai oleh pihak di lingkungan Sekretariat Dewan,” jelasnya, dalam keterangan Pers di Balai Kota Makassar.
Pihak Kejaksaan Negeri Makassar, mendukung Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan dan memperbaiki tata kelola aset daerah.
Hal itu ditandai dengan penyerahan hasil penelusuran 49 unit kendaraan dinas dari total 51 unit yang tercatat berada di Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan bersama antara pihaknya dan Pemkot Makassar untuk menertibkan aset yang selama ini dikuasai oleh oknum atau tidak lagi berada dalam pengelolaan yang semestinya.
“Hasil penelusuran kami, dari total 51 unit kendaraan yang kami telusuri, 49 unit berhasil kami temukan secara fisik,” ungkap Nauli dalam keterangannya.
Kolaborasi dalam melakukan penelusuran dan inventarisasi terhadap 51 unit kendaraan dinas (randis) yang tercatat di lingkungan DPRD Makassar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 unit telah ditemukan secara fisik. Sebagian di antaranya sudah dikembalikan. Namun, masih ada sejumlah kendaraan yang tidak lagi berada pada tempat semestinya.
Dijelaskan, penelusuran tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Jaksa Pengacara Negara (JPN), Sekretariat DPRD, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar.
Dari 49 unit yang berhasil ditelusuri, sejumlah langkah tindak lanjut pun diambil sesuai kondisi dan status kendaraan diantaranya.
Terdapat 19 unit dikembalikan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah, yang selanjutnya digunakan kembali oleh DPRD sebagai kendaraan operasional dan kendaraan jabatan resmi.
Sedangkan, 9 unit ditemukan dalam kondisi rusak berat/tidak layak pakai. Nauli mengaku melakukan random sampling di tiga titik dan menemukan secara langsung kondisi fisik kendaraan tersebut yang sudah tidak layak. Dokumentasi elektronik juga telah dikumpulkan sebagai bukti.
“Kemudian, 2 unit diusulkan untuk dilelang, sesuai ketentuan yang memperbolehkan pelepasan aset langsung dengan prosedur yang sah, khususnya oleh mantan pimpinan DPRD Kota Makassar,” jelasnya.
Selain itu kata dia, masih ada 1 unit tengah melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) karena status formal dan administratif kendaraan tidak lengkap, meskipun secara material diketahui pernah digunakan.
“Proses ini masih menunggu hasil review dari Inspektorat dan dinas teknis terkait,” tuturnya.
Tak hanya itu, adapun 1 unit kenderaan lagi hingga kini masih dalam penelusuran, karena tidak ditemukan baik secara fisik maupun dokumen. Namun, Kejari menyatakan tetap optimis kendaraan ini akan terlacak, meski SKK memiliki batas waktu kerja tertentu.
Oleh sebab itu, Nauli menekankan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari perbaikan sistemik yang ingin dibangun oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang berkomitmen melakukan starting over dalam tata kelola pemerintahan.
“Ini langkah awal perbaikan tata kelola, baik dalam hal pemerintahan maupun pengelolaan pendanaan. Kami diberikan amanah melalui SKK dan menjalankannya dengan prinsip kolaboratif dan akuntabel,” tambah Nauli.
Penyerahan hasil penelusuran ini juga menjadi bagian dari langkah lanjutan Pemkot Makassar dalam menyusun sistem aset yang transparan dan tertelusur.
“Proses pendampingan hukum terhadap pengelolaan aset diharapkan mampu menjadi instrumen kontrol yang kuat dalam membangun pemerintahan yang bersih dan profesional,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan bahwa penertiban dan pengelolaan aset bukan hanya pekerjaan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan integritas dalam mengelola uang negara.
Menurutnya, ini sangat penting. Hari ini adalah hasil kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri yang dipimpin langsung oleh Pak Kajari.
“Kita bersama-sama menelusuri aset pemerintah, khususnya kendaraan dinas yang selama ini tidak berada di tempat seharusnya,” tegas Munafri saat menerima laporan hasil penelusuran aset dari Kejari.
Appi menjelaskan, penyerahan dilakukan secara fisik dan dokumen, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban terhadap aset milik pemerintah yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.
Setiap rupiah dari uang negara yang digunakan untuk membeli aset harus dapat dipertanggungjawabkan. Mobil dinas itu bukan milik pribadi, melainkan fasilitas negara yang harus digunakan secara tepat sasaran.
Munafri juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, yang telah membuka jalan baru dalam membangun kemitraan kuat antara Pemkot dan aparat penegak hukum.
“Apa yang dilakukan oleh tim Kajari hari ini adalah wujud nyata sinergi Forkopimda. Ini membuka ruang bahwa penegakan dan pengamanan aset bisa dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Munafri menegaskan bahwa penertiban kendaraan dinas DPRD ini baru langkah awal. Pemkot akan melanjutkan penelusuran terhadap berbagai aset daerah lainnya.
Termasuk aset strategis seperti pulau Samalona, serta aset bermasalah yang selama ini diguasai pihak-pihak tertentu tanpa hak.
“Ke depan, kita tidak hanya bicara mobil. Tapi juga aset strategis seperti pulau-pulau, bangunan, lahan, bahkan pohon yang jadi aset daerah tapi tidak tercatat atau dikuasai orang. Semua akan kita telusuri dan amankan kembali,” tuturnya.
Ditambahkan, penertiban aset ini menjadi bagian dari visi besar Munafri dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia berharap seluruh jajaran pemerintah kota dan Forkopimda dapat bergerak secara kompak dan konsisten untuk menjaga aset negara.
“Kalau kita ingin maju, tata kelola harus benar dulu. Kita mulai dari aset, lalu masuk ke sistem keuangan, pelayanan, hingga manajemen pemerintahan. Semua harus akuntabel,” tutupnya.