Pemerintah Desa Ohilahin Dilaporkan ke Kejaksaan Namlea

Namlea – Lembaga Investigasi Aset Negara (LIAN) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten (DPDK) Buru bersama masyarakat adat Desa Ohilahing, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku melaporkan staf Pemerintah Desa Ohilahin di Kejaksaan Negeri Buru, Selasa (13/12/22). Laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana-Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021.

Pengurus LIAN, Sulaiman Papalia bersama masyarakat Adat Desa Ohilang secara resmi diterima pihak kejaksaan melalui PTSP Kajari Buru.

Bacaan Lainnya

Kepada Wartawan, Soleman menuturkan terkait dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2020- 2021 yang dilakukan pemerintah desa Ohilahin yang sangat merugikan masyarakat setempat.

“Maka LIAN mengambil langkah tegas untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib yakni lembaga Adiyaksa,” ujarnya.

Berdasarkan data penggunaan ADD dan DD oleh Pemerintah Desa Ohilahin tahun 2020-2021 diindikasi menyimpang dari program yang ada, diantaranya: 2 Buah Gapuran Batas Desa, Pagar Kantor Desa, Dana Covid-19 dan sebagainya.

Pejabat Kades Ohilahin, Anwar Bilalu Besan saat memberikan keterangan kepada wartawan di kediaman, Dusun Baman Desa Ohilahin, Kecamatan Lolongguba mengatakan anggaran DD dan ADD tahun 2020-2021 mengfungsikan sesuai Pagu yang telah ditetapkan Pemerintah.

“Semua pekerjaan pembangunan yang berhubungan dengan anggaran ADD dan DD di Desa kami sudah sesuai dikeluarkan/ dibayar sesuai kebutuhan anggaran Pagu,” ucapnya.

Jadi, sambungnya, apa yang orang-orang sampaikan bahwa Pemerintah Desa Ohilahing salah gunakan anggaran ADD dan DD sangat keliru.

Untuk itu, LIAN minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru untuk dapat menindaklanjuti hasil laporan yang disampaikan dari pihaknya dan masyarakat. “Permintaan kami agar pihak Adiyaksa dapat terjun ke lapangan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *