Pelintiran alur atau yang biasa dikenal oleh anak Jaksel sebagai plot twist, memang selalu menjadi momen paling mengejutkan. Ketika semua merasa tau, merasa paling mungkin menebak, dan merasa berdamai dengan hasil, tiba-tiba cerita berubah ke arah yang paling tidak terduga.
Dan hasil putusan MK kemarin (16/10) memenuhi syarat untuk menjadi satu peristiwa politik paling plot twist di tahun 2023. Bagaimana tidak, ketika semua pihak merasa beryukur MK menolak permohonan PSI, Partai Garuda, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dkk, mengenai penurunan usia batasan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden menjadi 35 tahun.
MK justru menerima sebagian permohonan seorang mahasiswa asal Solo pengagum Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah, dan menariknya putusan ini berlaku dimulai dari Pemilu Presiden 2024.
Artinya, putusan MK ini kemudian melengkapi rangkaian peristiwa politik yang sedang dibangun baik sengaja atau tidak sengaja oleh pihak yang berkepentingan dan diuntungkan oleh adanya putusan ini.
Dan sejauh ini, Prabowo Subianto yang berulang tahun hari ini (17/10) sudah meminta kepada para Ketua Umum dan Sekretaris Jendral partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk tidak meninggalkan Jakarta dan siap dipanggil untuk mengumumkan nama bakal calon Wakil Presiden yang akan mendampingi Prabowo.
Jum’at lalu (13/10) Prabowo sendiri sudah mengumumkan bahwa nama bakal calon Wakil Presiden pendampingnya sudah mengerucut ke empat nama, ada satu nama calon dari luar Jawa, satu calon dari Jawa Barat, satu calon dari Jawa Timur, satu calon dari Jawa Tengah.
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali, menyebutkan bahwa empat nama tersebut merujuk kepada Yusril Ihza Mahendra dari luar Jawa, Ridwan Kamil dari Jawa Barat, Khofifah Indar Parawansa dari Jawa Timur, dan Gibran Rakabuming Raka dari Jawa Tengah.
Munculnya nama Gibran juga diaminkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah. Dan jika dikaitkan dengan hasil putusan MK kemarin, maka peluang pencalonan Gibran menjadi bakal calon Wakil Presiden Prabowo Subianto sudah mencapai 98 persen.
2 persen sisanya adalah keajaiban, pelintiran alur, plot twist yang bisa menggagalkan pencalonan ini, dan jika kemungkinan 2 persen ini benar-benar terjadi (Gibran gagal jadi Cawapres Prabowo) maka putusan MK kemarin harus turun posisi menjadi peristiwa politik paling plot twist nomor 2 di tahun 2023.
Ditulis oleh Muhammad Syaifulloh, Ketua Umum Angkatan Muda Khatulistiwa