Pejabat Desa Jadi Tersangka! AMPUH Indonesia: Ini Awal Kebangkitan Hukum di Akar Rumput, jadi Atensi Nasional

BEKASI ~ Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH INDONESIA) memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas aparat penegak hukum yang telah menetapkan beberapa pejabat Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang (disesuaikan dengan kategori hukum yang berlaku).

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di tingkat pemerintahan desa, sekaligus mengirimkan pesan kuat bahwa penyimpangan kekuasaan tidak akan ditoleransi.

“Kami menilai penetapan tersangka ini sebagai langkah strategis untuk menata ulang tata kelola pemerintahan desa agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Joni Sudarso, S.H., M.H., Direktur AMPUH Indonesia, Kamis (11/9/2025).

Langkah hukum tersebut diyakini tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi cermin pembelajaran bagi aparatur desa di seluruh Indonesia agar senantiasa menjunjung tinggi prinsip good governance dalam setiap pengambilan keputusan publik.

AMPUH Indonesia menegaskan pentingnya proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas transparansi, profesionalisme, dan independensi, tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penegakan hukum yang adil adalah pondasi kepercayaan publik. Karena itu, kami mendorong aparat hukum untuk terus bekerja tanpa takut, tanpa pandang bulu,” tambah Joni.

Lebih jauh, AMPUH Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum yang sedang berjalan serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Partisipasi aktif warga adalah benteng pertama pencegahan korupsi di akar rumput. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan desa dan generasi kita.” Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait