PB LESDAMI Laporkan Bendahara Umum Partai Nasdem di KPK, Ada Apa?

Jakarta – Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) menyerahkan Reelis Prees ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut berawal dari terungkapnya kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang juga kader Partai Nasdem.

Ketua Umum PB LESDAMI Badi Farman mengungkapkan, hari ini bertepatan hari Senin, (22/4/24) pihaknya telah memasukkan laporan terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di KPK RI, yang diduga Bendahara Umum Partai Nasdem yaitu Ahmad Sahroni terlibat dalam kasus tersebut.

“Yaa,. . Kami tadi pagi sekitar jam 10.30 WIB sudah memasukkan Laporan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di KPK RI dan itu diterima langsung oleh Humas KPK RI,” kata Badi kepada wartawan, Senin (22/4/24).

Pada bulan Desember 2023, ujar Badi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merupakan kader Partai Nasdem yang ditetapkan oleh KPK RI sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu, Ahmad Sahroni sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem pada Oktober 2023 memberikan keterangan pada awak media dengan menyatakan bahwa aliran dana yang dikorupsi oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak pernah mengalir ke Partai Nasdem dan Ahmad Sahroni mengaku telah melakukan pengecekan ke rekening resmi Partai Nasdem.

Dan anehnya, sambungnya, Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem pada saat diperiksa oleh KPK RI pada Maret 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melilit eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ahmad Sahroni telah mengakui ada kiriman dari SYL ke rekening Partai Nasdem dengan nilai total Rp840 juta, dan Ahmad Sahroni mengatakan uang Rp800 juta sudah dikembalikan ke negara lewat KPK RI. Dan uang Rp40 juta telah digunakan untuk bencana alam.

“Merasa lucu pernyataan dari Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai Nasdem di pernyataan pertama, tidak ada yang mengalir anggaran ke partai Nasdem, pas di periksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU di KPK RI baru lah dia mengakui ada anggaran yang mengalir ke rekening Partai Nasdem,” terangnya.

Maka dari itu, Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) menuntut:

1. Mendorong KPK RI segara menetapkan Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni sebagai tersangka, karena kami duga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

2. Mendesak KPK RI 7×24 Jam untuk memeriksa ulang Ahmad Sahroni karena kami duga ada keterlibatannya dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan Apabila KPK RI tidak mengindahkan tuntutan kami ini, Maka kami dari PB LESDAMI akan mengusut tuntas kasus ini sampai selesai.

Di tempat yang sama, Sekretaris Umum PB LESDAMI Abdul Halik mengatakan bahwa pihaknya menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni sebagai Bendahara Umum Partai Nasdem. Sebagaimana dalam UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada BAB II Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 10 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang di pidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.

“KPK harus segera mengusut tuntas kasus tersebut agar publik mengetahui dan menjadi warning bagi pejabat negara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *