Nawacita Jokowi Terkait Tambang Rakyat Mandek, Ketum Genpeti Serukan Copot Menteri ESDM RI

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dilantik pada Kabinet periode kedua Presiden Jokowi. Tugas pokok dan tanggung jawab utama adalah untuk membantu Presiden melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Mineral dan Batubara.

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Penambang Emas dan Batuan Indonesia (DPP GENPETI), Irwan Abd. Hamid, S.H., mengatakan kepemimpinan Arifin Tasrif sebagai Menteri ESDM Republik Indonesia setiap hari negara dalam kerugian trilunan rupiah akibat tata kelola pertambangan rakyat belum mendapatkan kepastian hukum.

“Selain itu, hasil penambang berupa emas terus dibeli oleh para cukong-cukong dan dijual kembali ke pasar gelap (black market), dan juga penambang rakyat terus di penjara akibat tidak ada pembinaan dan upaya mendorong pertambangan dari PETI ke Pertambangan Rakyat yang legal,” ujar Irwan dalam keterangan persnya, Senin (20/11/23).

Sangat ironis, kata Irwan, mengutip perkataan Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan tersangka pelaku penambangan ilegal yang saat ini menjadi buah bibir publik. Tak main-main jumlah pelaku tambang ilegal yang telah ditetapkan sebagai tersangka mencapai 3.100 orang.

Pipit menyebutkan, jumlah tersangka tersebut lebih banyak dibandingkan laporan yang diterima kepolisian. Adapun jumlah laporan terkait tambang ilegal yang diterima pihaknya mencapai 2.700.

Sementara berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menurutnya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal ini berada di 2.741 titik lokasi.

“Di Mabes Polri kita lakukan pendataan, bahwa dilakukan penegakan hukum terhadap illegal mining. Laporan polisinya saja sudah 2.700, kita sudah ada tersangka 3.100. Jadi, di antara laporan dan tersangkanya, banyakan tersangkanya,” ungkapnya pada acara Seminar Sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Jawa Timur, Kamis (1/12/2022).

Padahal, ungkap Irwan, kewajiban negara melakukan pembinaan dan pelatihan. Bahwa konstitusi, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan alasan rakyat mengelola pertambangan Rakyat tertuang dalam Pasal 33 ayat (3), yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”  dan Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusia”. Sedangkan Asas dan Tujuan Undang-Undang Minerba sendiri adalah meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun, tujuan konstitusi adalah untuk mencapai keadilan, ketertiban, kemerdekaan, serta menjamin kesejahteraan masyarakat.

Irwan menawarkan dua solusi untuk tambang rakyat yaitu; Pertama, segera dibentuk bidang khusus pertambangan rakyat di Kementerian ESDM. Harus ada Dirjen Pertambangan Rakyat yang bekerja menangani urusan tambang rakyat sehingga lebih optimal. Hasil kajian DPP Genpeti Menteri dan Dirjen Minerba lebih fokus mengurus Korporasi ketimbang nasip 2 juta penambang rakyat. Kedua, Presiden Jokowi segera copot Arifin Tasrif Menteri ESDM RI, bagi kami menjadi penghambat tambang rakyat legal.

“Untuk itu, Pak Presiden Jokowi perlu evaluasi dan Copot Menteri Arifin total 3.100 orang di penjara dan di kriminalisasi serta kerugian negara triliunan rupiah setiap hari. Dirinya yakin peradaban tambang rakyat yang legal berbasis koperasi dapat terwujud apabila Kementerian ESDM di pimpin oleh orang yang tepat dan paham Konstitusi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *