Musda KNPI Sorong Inkonstitusional, Dewi Batubara Terima Aduan HMI Bersama Puluhan OKP: Segera Kami Tindak Lanjuti ke Ketum Ryano Panjaitan

SORONG – Wakil Ketua I Carateker DPD Provinsi Papua Barat Daya dan juga salah satu Ketua DPP KNPI Dewi Batubara mengaku akan menindaklanjuti sejumlay aduan dari HMI bersama puluhan OKP yang berhimpun di KNPI yang menilai Musda KNPI Sorong telah melanggar aturan atau inkonstitusional.

“Saya pribadi harus meluruskan informasi terkait masih berlaku atau sudah selesai masa berlaku SK Carateker DPD KNPI Papua Barat Daya, karena teman-teman OKP Cipayung pertanyakan hal itu salah satunya HMI Cabang Sorong,” kata Dewi pada wartawan, Jakarta, Senin (25/11/2024)

Bacaan Lainnya

“Sehingga saya harus sampaikan bahwa sesuai dengan mekanisme maka SK Carateker DPD Papua Barat Daya sudah berakhir masa berlakunya karena SK tanggal 19 Agustus 2023- 19 November 2023 (Hitungan 3 Bulan Masa SK), kalaupun SK langsung selama 6 Bulan berarti SK tersebut berakhir di 19 Februari 2024 (6 Bulan) dan per hari ini sudah habis masa berlakunya dan tidak pernah ada SK KNPI di Provinsi di Perpanjang sampai 1 tahun lamanya,”sambung Dewi.

Untuk itu, Dewi menjelaskan, persoalan yang terjadi di KNPI Sorong telah dikomunikasikan ke DPP KNPI. Bahkan, ia mengaku sudah dikonsultasikan ke Sekjen DPP KNPI Almanzo Bonara.

“Saya sudah mengkomfirmasi hal tersebut kepada Sekjen DPP KNPI Bung Almanzo Bonara pada awal bulan September 2024 kemarin bahwa SK tersebut sudah lama berakhir,” papar Dewi.

“Adapun saya sebagai Wakil Ketua I di Provinsi Papua Barat Daya tidak pernah dilibatkan dan di hubungi terkait agenda DPD KNPI Carateker Provinsi Papua Barat Daya, padahal pada masa waktu 6 bulan tersebut saya sedang berada di wilayah Sorong sekitar 1 tahun lebih, dan yang saya tau kemarin di janjikan Musda DPD Papua Barat Daya Ke Ketua Umum Bulan Oktober 2023,dijanjikan akan Laksanakan Musda pada tanggal 19 Oktober 2023 tapi hasilnya Musda Provinsi yang di janjikan tidak terealisasi sampai saat ini,” ungkapnya.

“Saya sudah sampaikan dan laporkan Ketua Umum dan Sekjen DPP KNPI pada acara Silaturahmi Pemuda di DPP KNPI pada bulan September 2024 kemarin terkait perkembangan Carateker DPD KNPI Provinsi Papua Barat Daya yang Vakum Aktivitas Organisasi pada masa 3-6 bulan dan mengetahui betul bahwa tidak ada perpanjangan SK Carateker di Provinsi Papua terutama Papua Barat Daya.”

“Saya sendiri heran masih ada dan berlangsung Rapimda dan bahkan akan ada Musda di beberapa Kabupaten/ Kota. Yang jadi pertanyaan adalah Legistimasi SK tersebut, Bagaimana Provinsi DPD I mau turun dan melegistimasi DPD II Kabupaten Kota sedangkan SK Provinsi sendiri sudah habis masa berlakunya.”

“Saya hanya meluruskan supaya Organisasi ini harus benar secara Prosedural dan cara Berorganisasi yang ada sesuai dengan AD-ART KNPI yang ada, kita harus tau Prosedure dan aturan Organisasi dan jika itu salah dan dilanggar maka katakan salah jika salah, karena ini demi kemajuan Dunia Kepemudaan yang ada di Provinsi Papua Barat Daya,karena saya juga besar dari Organisasi jadi hal-hal yang tidak baik itu kita harus bicara dan benahi bersama kedapan, supaya kita bisa memberikan contoh yang baik dalam berorganisasi ungkap Dewi Batubara yang juga salah satu Ketua DPP KNPI dan Mantan Pengurus Pusat Presidium GMNI.”

Berkaitan dengan Musda KNPI Kabupaten Sorong, Dewi menegaskan bahwa Surat Aduan dari HMI Cabang Sorong dan Puluhan OKP lainnya akan segera ditindak lanjuti ke Ketua Umum Ryano Panjaitan sebagai Laporan dan akan menunggu keputusan selanjutnya diserahkan ke Ketua Umum Ryano Panjaitan.

“Karena dirinya juga mendapat lnfo real di Lapangan bahwa pada saat Rapimda KNPI Kab.Sorong tidak di lakukan pendaftaran OKP Peserta Musda dan tidak adanya keputusan hasil Rapimda tentang peserta Musda KNPI Kab.Sorong, menurut informasi yang saya dapat pendaftaran OKP Peserta Musda Kab.Sorong dilakukan setelah Pembukaan Musda dan itu juga karena Recall Peserta di tunda dan dilanjutkan tgl 21 November 2024,” terang Dewi.

“Hal ini jelas sudah sangat menyalahi aturan namun kembali lagi kita akan menunggu keputusan DPP KNPI dan Tidak boleh ada Pelaksanaan Musda atau Musdalub di wilayah Papua Barat Daya untuk sementara waktu sampai ada Keputusan DPP karena terkait dengan Legalitas DPD I Carateker KNPI Provinsi Papua Barat Daya dan Aktivitas organisasi karena jika ada maka itu ilegal,” imbuh Dewi mengakhiri keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *