Moh. Rano Alfath Soroti Kinerja Polda Metro Jaya Tangani Kasus Aktual

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath soroti kinerja Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus aktual yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya kasus Mario Dandy Satriyo (MDS) dan kasus KDRT yang terjadi di Depok.

Rano menilai pihak kepolisian khususnya jajaran Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah menunjukkan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Apresiasi setinggi tingginya untuk Polda Metro Jaya karena telah menunjukkan dedikasi yang luar biasa dalam menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Saya turut mengamati berbagai dinamika kasus tanah air. Contohnya kasus MDS, setelah beberapa bulan akhirnya kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan persidangan. Apalagi di sisi lain kasus dugaan pencabulan MDS terhadap AG juga sudah naik ke tahap penyidikan, hal ini dapat menunjukan kepastian hukum bahwa negara hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual. Penanganan kasus-kasus ini menurut saya sudah cukup on the track, apalagi masyarakat juga sudah penantian panjang untuk melihat buntut dari drama anak pejabat itu,” tutur Rano kepada awak media, Sabtu (27/05/2023).

Legislator asal Fraksi PKB itu menilai, Polda Metro Jaya dapat memberikan respon yang cepat dan tanggap atas aspirasi dari masyarakat.

“Seperti kasus KDRT di Depok. Polda Metro Jaya turun tangan bukan hanya sekedar tunggu viral tapi memang benar-benar dilakukan pendalaman sampai mempersiapkan tim dokter dan psikolog khusus untuk menangani kasus ini. Inisiatif seperti ini sangat patut diapresiasi karena mendorong masyarakat untuk semakin percaya ke polisi,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Hengki Haryadi mengungkapkan hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada mantan kekasihnya, AGH alias AG (15 tahun). Menurut Hengki, penyidik telah menemukan dugaan awal perkara pidana ini.

Dalam pemberitaan lain, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara suami istri berinisial B dan PB di Depok, Jawa Barat yang mana keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *