JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mengecam keras aksi kekerasan yang menimpa Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan mengarah pada dugaan aksi yang terencana dan memiliki sasaran jelas.
Pernyataan itu disampaikan Mercy dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026), yang turut menghadirkan pihak kepolisian serta kuasa hukum korban.
Menurut Mercy, latar belakang korban sebagai aktivis yang aktif dalam isu hak asasi manusia membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih luas, termasuk menyangkut perlindungan terhadap ruang sipil dan demokrasi.
“Peristiwa ini harus dilihat secara serius. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut tidak spontan, melainkan dirancang dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Mercy menegaskan bahwa proses penegakan hukum atas kasus ini akan menjadi tolok ukur kepercayaan publik terhadap aparat. Ia mengingatkan, penanganan yang tidak transparan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Selain itu, ia mempertanyakan pelimpahan sebagian penanganan perkara kepada otoritas militer. Menurutnya, langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi.
“Kami butuh kejelasan dasar hukum pelimpahan ini. Jangan sampai menimbulkan keraguan terhadap komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ia juga mendorong agar proses hukum di peradilan sipil tetap berjalan berdampingan guna menjamin akuntabilitas. Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, Mercy turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban. Ia mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memberikan pendampingan intensif.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI melalui Komisi III memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Penegakan hukum dalam kasus ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga menyangkut keberlangsungan demokrasi. Negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk intimidasi,” pungkasnya.






