Menteri Pendidikan Terima Laporan Dugaan Praktik Pemberian Ijazah Tanpa Hak oleh PTS di Kota Palembang

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menerima laporan masyarakat terhadap dugaan praktik pemberian ijazah tanpa hak oleh salah satu PTS di Kota Palembang, yang dilaporkan oleh AMUNISI. Hidayat dan Kurnia Saleh dari AMUNISI menerima adanya aduan dari masyarakat bahwa di satu PTS kota Palembang ada praktik pemberian ijazah yang diberikan PTS kepada mahasiswa.

“Jadi pihak PTS ini diduga menyelenggarakan pemberian ijazah tanpa hak terhadap mahasiswa yang diduga tidak pernah kuliah tapi bisa lulus. Ada mahasiswa aktif yang tidak pernah diketahui oleh teman-temannya, tau tau nerima ijazah. Padahal tidak pernah kuliah,” ujar Kurnia di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (23/6/23).

Bacaan Lainnya

Ketika diinvestigasi, lanjutnya, mahasiswa tersebut merupakan pimpinan baik di Yayasan Pendidikan maupun di PTS tersebut. Pihaknya meyakini praktik ini sudah terjadi sebelum-sebelumnya, mengingat pimpinannya, Rektor, wakil Rektor semuanya pernah mendapatkan ijazah dari PTS yang ia kelola sendiri. Bahkan menariknya, ada kemungkinan oknum Rektor tersebut menandatangi Ijazahnya sendiri.

Sebagai contoh, saat ini ada oknum pimpinan di PTS tersebut yang terdata di PDDIKTI sebagai mahasiswa aktif di semester 6, tapi dari semester 1 tidak pernah masuk kuliah dan tidak pernah mengerjakan tugas.

“Aneh sekali kenapa datanya masih aktif, jika bukan ada sesuatu dibaliknya,” jelasnya.

Adapun tujuan AMUNISI melaporkan temuan ini adalah untuk mendesak Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, agar memberikan sanksi berat berupa mencabut izin operasional dari PTS tersebut. Karena memberikan Ijazah dan Gelar tanpa hak kepada mahasiswa, sedangkan diduga mahasiswa terebut tidak pernah melaksanakan perkuliahan sama sekali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *