JAKARTA – Ketua Halal Center Nusantara (HCN) Hendryk angkat suara terkait permasalahan Roti Okko yang viral karena diduga mengandung zat pengawet berbahaya bernama sodium dehydroacetate atau zat yang biasa ditemukan dalam kosmetik. Hendryk ingin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan BPJPH bertanggungjawab atas kasus Roti Okko tersebut.
“Kamo dari Halal Center Nusantara meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Badan BPJPH bertanggungjawab atas kasus Roti Okko ini. Sebab, ini sangat berbahaya bagi tubuh manusia terlebih telah mengkonsumsi makanan tersebut dalam jumlah banyak,” kata Hendryk pada wartawan, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Menurut Hendryk, seharusnya BP POM selaku pihak awal yang menerbitkan surat izin edar produk makanan teliti dalam meneliti kandungan zat yang berbahaya dalam makanan.
Lebih lanjut, Hendryk menjelaskan, selain BP POM pihak lain ada juga pihak yang harus bertanggung jawab yaitu Dinas Kesehatan karena telah mengeluarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hendryk menilai, dari kasus ini terlihat lemahnya fungsi pengawasan terhadap lembaga sertifikasi yang ada, beruntung media sosial saat ini berperan penting terhadap masalah yang ada timbul dan viral, jika tidak berapa banyak korban lagi nantinya.
“Kami juga sangat prihatin kenapa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bisa kecolongan mengeluarkan sertifikasi halal Roti Okko. Walaupun dalam persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal BPJPH para pelaku usaha harus melampirkan persyaratan kalau sudah memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT) yang dikeluarkan BP POM, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dikeluarkan oleh dinas kesehatan, jika 2 tahap itu lolos baru pelaku usaha bisa mengajukan sertifikasi ke BPJPH,” papar Hendryk.
Ia menegaskan, jika proses penelitian yang dilakukan BPPOM dan Dinas Kesehatan itu benar maka tidak akan mungkin timbul masalah seperti yang saat ini viral. Baginya, semua bisa ditamgani dengan baik.
“Kami dari Halal Center Nusantara (HCN) meminta kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan produk halal di Indonesia dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertanggung jawab, pertama mencabut izin LPH (lembaga Pemeriksa Halal) yang pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk Roti Okko,” paparnya.
“Jika tidak ini akan menjadi masalah besar ke depan dan mencoreng nama BPJPH dan Kementerian Agama, karena LPH (lembaga Pemeriksa Halal) bisa menjadi tidak profesional dalam memeriksa dan/atau pengujian kehalalan produk makanan, minuman ataupun kosmetik. Yang kedua verifikasi ulang produk – produk yang sudah mendapatkan Sertifikat Halal BPJPH dengan sidak lapangan tiba – tiba di lokasi tempat proses produksi produk, agar tidak terulang kejadian serupa kemudian hari yang merugikan rakyat Indonesia,” sambung Hendryk.