Melalui Menteri Mukhtarudin Pemerintah Revisi Skema Kerja Sama, Perlindungan PMI di Taiwan Masuk Babak Baru

JAKARTA — Pemerintah mengakselerasi pembaruan skema kerja sama ketenagakerjaan dengan Taiwan sebagai bagian dari reposisi besar kebijakan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Agenda tersebut mengemuka setelah Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menerima Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei Arif Sulistiyo di Jakarta, Ahad (22/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menegaskan rencana pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) yang tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan dirancang lebih komprehensif dengan orientasi kesejahteraan dan jaminan hukum yang lebih kuat bagi PMI di Taiwan.

Mukhtarudin menyebut, perubahan substansi MoU akan menitikberatkan pada transparansi kontrak kerja, standar upah yang lebih adil, serta kepastian mekanisme penyelesaian sengketa. Ia menilai, perlindungan yang efektif harus dimulai sejak tahap pra-penempatan hingga purna kerja.

“Perlindungan tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen. Klausul harus jelas, implementatif, dan berpihak kepada pekerja,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram resminya, Rabu (25/2/2026).

Percepatan Pemulangan dan Respons Krisis

Pemerintah juga mengusulkan penguatan prosedur pemulangan bagi PMI yang menghadapi persoalan hukum, konflik kerja, atau kondisi darurat. Dalam draf pembaruan, mekanisme respons cepat akan diperjelas, termasuk jalur koordinasi antarotoritas dan standar waktu penanganan kasus.

Selain itu, regulasi tanggap krisis menjadi perhatian khusus. Pemerintah ingin memastikan adanya protokol perlindungan jika terjadi bencana alam, gangguan keamanan, maupun situasi luar biasa lainnya di wilayah penempatan.

“Harus ada sistem yang responsif dan manusiawi. Negara wajib hadir ketika warga negaranya membutuhkan perlindungan,” tegas Mukhtarudin.

Ekspansi Sektor Formal dan Profesionalisasi

Di luar aspek proteksi, pemerintah memandang Taiwan sebagai pasar potensial untuk pengembangan sektor formal baru. Bidang hospitality—meliputi hotel dan restoran—diproyeksikan mampu menyerap ribuan tenaga kerja Indonesia setiap bulan.

Ekspansi ini diharapkan tidak hanya memperluas lapangan kerja, tetapi juga mendorong peningkatan kompetensi, sertifikasi, serta profesionalitas PMI agar mampu bersaing di pasar global.

Pemerintah turut membuka peluang penguatan skema penempatan private to private (P2P). Skema tersebut dinilai dapat mempercepat proses rekrutmen secara lebih efisien, dengan catatan tetap berada dalam pengawasan ketat negara dan berlandaskan prinsip perlindungan maksimal.

Strategi Jangka Panjang

Pembaruan MoU ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menata ulang tata kelola migrasi tenaga kerja. Fokusnya tidak hanya pada peningkatan remitansi, melainkan pada jaminan hak, keselamatan, dan martabat pekerja Indonesia di luar negeri.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap PMI memperoleh kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh selama bekerja di mancanegara, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama ketenagakerjaan internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *