Marketing Bank Sinarmas Diduga Mendapat Pemerasan dari Nasabahnya

Tangkapan Layar Bank Sinarmas (Instagram @banksinarmas)

JAKARTA – MSK adalah seorang wanita yang bekerja sebagai Marketing Bank Sinarmas khusus di bidang penawaran Deposito Prioritas. Namun, amat disayangkan MSK mendapat perlakuan kurang baik dari nasabahnya.

Berawal dari MSK, pada 21 Agustus 2023 pagi menjemput nasabahnya JKA di tempat tinggalnya di Apartment Verde Kuningan untuk melakukan pindah buku dari Bank BCA Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan, ke Bank Sinarmas Cabang Pluit sebesar Rp2 miliar untuk di depositokan Deposito Prioritas.

Bacaan Lainnya

Berlanjut, pada 25 Agustus 2023 MSK dibawa oleh pihak nasabah ke Bank Sinarmas Thamrin perihal Bilyet. Na’as bagi MSK dirinya langsung dimarahi oleh JKA dan E (nasabah lainnya) dengan mengeluarkan kata-kata kasar, karena dugaan kesalahpahaman mengenai keuntungan bunga, yang semula dijanjikan MSK sebesar 7 persen menjadi 6 persen.

Singkatnya, MSK dipaksa untuk mengganti rugi sejumlah yang sebesar Rp99.417.000 atau 1 persen (dari Rp2 Miliar) dari rate bunga Bank Sinarmas 6 persen yang menjadi 7 persen.

Karena kejadian itu, MSK meminta bantuan hukum kepada Paulus Tarigan, SH (Adnan Kadafi, SH & Associates) untuk melakukan upaya mediasi perdamaian dengan JKA dan E.

Namun, mediasi yang diharapkan baik, berbuntut panjang setelah JK dan E juga melakukan hal yang tidak baik kepada Paulus Tarigan dengan menyebut dirinya sebagai Pengacara Preman dan Gadungan.

Akibat kejadian itu, Paulus melakukan somasi kepada nasabah JK dan E karena telah menghina dirinya sebagai Advokat atau Pengacara dari kliennya.

“Nasabah JKA dan E mengatakan, saya bukan pengacara, artinya saya pengacara gadungan,” ungkap Paulus, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Mereka (JKA dan E) juga, kata Paulus menggosipkan dirinya dengan kalimat yang menggunakan bahasa Inggris. “Saya juga di foto tanpa se-izin saya, pada saat pertemuan dengan klien saya sedang berlangsung,” jelas Paul.

Menurut Paul, tindakan yang dilakukan kedua wanita tersebut patut diduga mencemarkan nama baik dan menghinanya secara pribadi. “Patut diduga, pelecehan dan penghinaan profesi saya, dan fitnah keji,” tegasnya.

Paul menambahkan, JK dan E seharusnya tidak melakukan tindakan berlebihan kepada kliennya. Karena, uang mereka sendiri masih ada dan utuh. “Dan nasabah sama sekali tidak dirugikan sampe saat ini,” ujarnya.

Dirinya menduga praktek yang dilakukan nasabah tersebut sarat dengan pemerasan dan fitnah terhadap kliennya. (Zulfahmi Siregar) ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.