Mahasiswa Desak Kejati NTB Periksa Dugaan Korupsi Masjid Agung Kabupaten Bima

BIMA – Aliansi Mahasiswa Pulau Sumbawa mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima.

Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp78 miliar ini diduga mengalami penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah hingga Rp8,4 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.

“Temuan tersebut mencakup keterlambatan penyelesaian pekerjaan tanpa sanksi denda, kekurangan volume pekerjaan konstruksi, dan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Bagas dalam keterangan persnya, Senin (17/2/25).

Menanggapi desakan tersebut, Kejati NTB telah memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah pejabat terkait. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bima, M. Taufik, yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda Bima, serta Sekretaris Dinas PUPR Bima, Syafrudin, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Selain itu, Direktur PT Brahmakerta Adiwira, Adiwira H. Yufizar, selaku rekanan pelaksana proyek, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati NTB.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2022, dengan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, sebagai salah satu terlapor. Namun, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati NTB oleh KPK pada Desember 2024.

Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menegaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan penanganan kasus ini pada tahun 2025, dengan komitmen untuk meningkatkan status penyelidikan jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *