Mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002 bukan amandemen ternyata bukan hanya merubah pasal-demi pasal, tetapi justru memporakporandakan bangunan ke-Indonesia-an, menghacurkan jati diri bangsa yang telah dibangun tahap demi tahap, menghancurkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mengapa semua itu hancur sebab amandemen tidak hanya merontokan lembaga MPR, tetapi sekaligus yang dirontokan aliran pemikiran tentang ke-Indonesiaan, menghilangkan sejarah,Visi Misi negara Indonesia diganti dengan visi misi Presiden, visi misi Gubernur, visi misi Bupati, dan Walikota. Akibatnya tujuan negara keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah dihilangkan.
Menghilangkan arti orang Indonesia asli atau Bangsa Indonesia asli, dan menganti Pancasila dengan Ultra Liberal .
Ketatanegaraan diganti dari sistem kolektivisme perwakian menjadi Presidenseil dengan basis individualisme Liberalisme banyak banyakan suara, dari demokrasi konsensus yang basisnya Permusyawaratan perwakilan menjadi demokrasi mayoritas banyak banyakan suara. Pertarungan kalah menang kuat kuatan, kaya-kayaan akibatnya butuh pemilu dengan dana yang besar maka lahirlah rentenir untuk membiyai calon Presiden, Gubernur, Walikota/Bupati, Anggota Dewan, DPR, DPD, MPR, butuh renternir sebagai investor.
Kemudian setelah mereka jadi maka sudah jelas tidak ada makan siang yang Gratis lahirlah oligarki, semakin hari semakin tersandra jangan heran kalau 0,2% para bandar itu menguasai 70% lahan di republik ini ,juga jangan heran kalau segala aturan dan UU untuk kepentingan mereka sangat mudah sebab para rentenir pilpres, Pilkada menagih janji pada mereka yang menang .
Digantinya uud1945 dengan UUD 2002 telah menganti sistem ketatanegaraan dan merobohkan bangunan negara yang didirikan Soekarno Hatta dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
Mari kita bedah ketatanegaraan negara apa saja yang telah diganti;
1. UUD 1945 Diganti dengan UUD 2002.
2. Visi Misi negara diganti dengan visi misi Presiden, Visi Misi Gubernur ,Visi Misi Bupati dan Walikota. Akibatnya Tujuan Negara Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia telah sirna.
3. Kedaulatan Rakyat telah di rampok oleh Partai Politik dan diganti menjadi kedaulatan rakyat dijalankan oleh UUD.
4. MPR digradasi menjadi lembaga tinggi selevel DPR dan Presiden.
5. Demokrasi bukan lagi demokrasi konsensus Permusyawaratan perwakilan diganti dengan demokrasi mayoritas, banyak banyakan suara, pertarungan ,kalah menang ,kuat kuatan.kaya kaya an .siapa yang paling kaya dia bisa beli demokrasi.
6. Dihilangkannya GBHN ,padahal GBHN itu penjabaran dari visi misi negara yang terurai dalam bentuk program pembangunan yang ditetapkan oleh MPR untuk dimandatkan pada Presiden .
GBHN inilah yang menjadi pedoman, arah, tujuan, bagi seluruh lembaga negara dan rakyat seluruh Indonesia agar mengerti arah dan tujuan bernegara.
7. Digantinya sistem ketatanegaraan dengan Individualisme, Liberalisme, Kapitalisme, ituarti nya Menganti ideologi negara Berdasarkan Pancasila. Sebab yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bernegara itu ya UUD 1945.
Bukannya ideologi itu artinya kumpulan dan gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila ,oleh the Founding Fathers gagasan dan ide tentang negara berdasarkan Pancasila diuraikan pada batang tubuh UUD 1945 negara yang didirikan 18 Agustus 1945. Artinya amandemen UUD 1945 itu yang diamandemen adalah ideologi negara berdasarkan Pancasila.
8. Bangsa Indonesia dihilangkan, Presiden ialah orang Indonesia asli atau Pribumi diganti dengan warga negara. Indonesia ini negara yang didirikan oleh pribumi bukan oleh warga negara Indonesia, mengapa sebab Warga negara Indonesia lahir setelah UUD 1945 disahkan.
Negara Indonesia itu yang mendirikan adalah kaum pribumi oleh sebab itu kaum pribumi mengadakan kongres pemuda 28 Oktober 1928 untuk melahirkan bangsa Indonesia .
Tanggal 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Keputusan ini menegaskan cita-cita akan ada “tanah air Indonesia” “bangsa Indonesia” dan “bahasa Indonesia”. Karena yang akan membuat negara ini bangsa Indonesia maka Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 itu yang dimerdekakan adalah:
1. Tanah Air Indonesia
2. Bangsa Indonesia
3. Bahasa Indonesia
Jadi bukan negara Indonesia.
Tanggal 18 Agustus 1945 baru membentuk negara .baru ada warga negara ,diganti nya Presiden iyalah orang Indonesia Asli menjadi warga negara ini sebuah pengkhianatan terhadap UUD 1945 terhada pendiri negeri ini .
9. Aliran pemikiran ke Indonesiaan di hilangkan Indonesia adalah satu satu nya negara didunia ini adalah sesuatu yang unik. Bangsanya dulu dilahirkan dengan tujuan mengangkat harkat dan martabat orang Indonesia asli.
Kemudian bangsa nya dimerdekakan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 baru negara nya di bentuk .Negara indonesia bukan negara Demokrasi tetapi Indonesia adalah negara kebangsaan. Keputusan didalam ketatanegaraan Indonesia bukan Suara terbanyak tetapi melalui Permusyawaratan perwakilan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Bukan keputusan yang dibuat dengan suara terbanyak bukan negara demokrasi tetapi negara kebangsaan.
Dengan digantinya UUD 1945 dengan UUD 2002 apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak di ganti nya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2.
Bunyi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang – Undang Dasar”.
Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa didalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas.
Pemilu dengan demokrasi liberal yang dijalankan saat itu dengan biaya 110 triliun.yang rencana nya dilaksanakan tahun 2024. Dan mampu membela persatuan bangsa ini. pemilu tahun 2019 memakan korban petugas KPPS 700 lebih meninggal dunia yang tidak jelas penyebabnya.apakah tahun2024 akan terulang lagi?