LSM Pemerhati Pendidikan Minta Gubernur Evaluasi Kadis dan Kabid GTK Disdik Sulsel

Makassar — Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang kembali menyeruak pada kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam (PM) yang diadakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia melalui Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan dan dan Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Perikanan, Kelautan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPMPV KPTK).

Kegiatan tersebut sementara berjalan bulan Agustus ini hingga November 2025 dengan jadwal para Kepsek dan Guru yang sudah diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan panitia penyelenggara.

Walaupun kegiatan tersebut milik plat merah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, para peserta tetap dibebani pembayaran Rp 4.110.000,- untuk Kepala Sekolah dan Rp 4.117.500/orang untuk guru dengan estimasi yang ikut 1 orang Kepsek dan 3 orang Guru setiap Sekolah. Hal ini berbanding terbalik dengan efisiensi anggaran yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Anehnya lagi, kegiatan tersebut tidak tebang pilih dimana kegiatan tersebut hanya diperuntukkan bagi sekolah penerima Dana BOS Kinerja (BOSKIN) namun juga diduga memaksa Sekolah yang menggunakan Dana BOS Reguler.

Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman mengkritisi kebijakan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel yang diduga mengintervensi dan mengarahkan para Kepsek untuk ikut serta walaupun tidak memiliki Dana BOSKIN.

“Kami sementara mengusut dan mengumpulkan bukti-bukti seperti apa intervensi Kadis dan Kabid disini hingga adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan pihak penyelenggara,” ucapnya kepada awak media, Senin (25/08/2025).

Sementara itu, Ketua LSM PERAK Indonesia, Adiarsa, SH, MH melihat ada kejanggalan dalam dalam kegiatan tersebut. Dimana jelas dalam Surat Edaran Sesmendikdasmen RI nomor 10 tahun 2025 point 4 berbunyi “Dalam hal satuan pendidikan tidak menggunakan Dana BOS PAUD Kinerja, BOS kesetaraan kinerja dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik untuk kegiatan pelatihan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka laporan penggunaan dana dianggap tidak sesuai dengan petunjuk teknis”.

“Jadi jelas dalam regulasinya penggunaan BOS Reguler untuk kegiatan tersebut tidak sesuai petunjuk teknis. Sehingga ini kami anggap pelanggaran dan berpotensi korupsi,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini.

Lanjut Adiarsa, jadi jika penggunaan dana BOS Reguler tidak sesuai petunjuk teknis berarti dana yang sudah dipakai bayar itu pelanggaran dan harus diproses hukum.

“Jadi jelas disini Kadis dan Kabid GTK diduga melakukan pembiaran dengan sengaja menggunakan anggaran tidak sesuai regulasi bahkan diduga ikut mengarahkan atau mengintervensi,” katanya.

Menurut Adiarsa, Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel Iqbal Najamuddin dan Kabid GTK Dr. Anshar tidak paham pendidikan dan regulasi penggunaan dana BOS.

“Kami juga sementara mengejar surat edaran atau surat penugasan dari Kadis sehingga tahu perannya dalam dugaan pemborosan anggaran dana BOS ini,” bebernya.

Sementara itu pihak penyelenggara yang dikonfirmasi sebelumnya, Jumat (15/08/2025), Kasubag BBGTK Sulsel, Harisman mengatakan, tidak ada paksaan atau keharusan bagi sekolah yang tidak memiliki Dana BOSKIN.

Pihak penyelenggara lainnya di hari yang sama, Wakif juga dikonfirmasi mengatakan, prioritas yang hanya mendapatkan BOSP (Kinerja).

Diketahui, SMK/SMA negeri se-Sulsel diperkirakan berjumlah 500-san jika dikalikan Rp 16,4 juta/sekolah maka akan ada Rp 8 Milyar dana yang terkumpul belum lagi sekolah swasta.

BOS Reguler diberikan kepada semua sekolah, sedangkan BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang menunjukkan kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Berikut perbedaan lebih rinci antara BOS Reguler dan BOS Kinerja:

BOS Reguler :
Tujuan : Mendukung operasional sekolah secara umum, seperti pembelian alat multimedia, pemeliharaan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
Penerima : Semua satuan pendidikan yang terdaftar, baik SD, SMP, SMA, maupun SMK.
Penyaluran : Biasanya disalurkan secara bertahap setiap triwulan.
Mekanisme: Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Sedangkan BOS Kinerja :
Tujuan : Memberikan apresiasi dan insentif kepada sekolah yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan dan berprestasi.
Penerima : Sekolah yang memiliki kinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan dan/atau meraih prestasi tertentu.
Penyaluran : Dapat disalurkan dalam satu tahap atau bertahap, tergantung kebijakan.
Mekanisme : Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah.

Secara singkat, perbedaan utama terletak pada tujuan pemberiannya : BOS Reguler untuk mendukung operasional umum, sedangkan BOS Kinerja untuk memberikan penghargaan atas peningkatan mutu dan prestasi sekolah.

Berbagai permasalahan di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dinilai belum mampu ditangani pucuk pimpinan atau Kadis yang ada sekarang. Kedua Penggiat kontrol sosial dan pengawasan masyarakat LSM PERAK dan L-Kompleks meminta Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman segera melakukan evaluasi di tubuh Disdik Sulsel.

“L-Kompleks dan LSM Perak mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman untuk segera mencopot Kadis Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabid GTK dengan menempatkan orang yang paham pendidikan. Dan memang dengan kasar kami katakan tolong seorang Kadis diangkat dari Pamong senior dan background pendidikan,” pungkas Kedua pimpinan LSM tersebut.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *