MAKASSAR – Langkah anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan hak angket soal aset pemerintah daerah di kawasan CPI Tanjung Bunga, Tamalate seluas 12,11 hektare. Mendapat dukungan dari Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha, Bastian Lubis.
Hal itu disampaikan Bastian menanggapi pemberitaan disejumlah pemberitaan bertajuk; “Bila Hak Angket Gagal di Paripurna DPRD Sulsel, PT Yasmin Bumi Asri Diduga Incar Aset Pemprov Bernilai Triliunan”.
“Setuju…..” ujar Bastian Lubis dalam grup WhatsApp
Dikatakannya yang berkontrak awal Pemerintah Provinsi (Pemprov) dengan PT Yasmin Bumi Asri
“Yang berkontrak awal pemprov sulsel dengan PT Yasmin Bumi Asri,” tulis Pengamat Keuangan Negara Universitas Patria Artha itu.
Prof Bastian juga menekankan perlunya investigasi lebih lanjut karena diduga kuat terjadi potensi kerugian negara antara pihak Pemprov Sulsel.
“Perlu di investigasi lanjut diduga kuat terjadi potensi kerugian negaranya/pihak pemprov.sulsel,” tambah Prof Bastian Lubis.
Sebelumnya Organisasi masyarakat sipil, Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan akan mengawal proses “Hak Angket” Anggota DPRD Sulsel.
Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) LASKAR Sulsel, Ilyas Maulana dalam keterangannya, Sabtu (19/7).
“LASKAR tentunya akan mengawal hak angket di DPRD Sulsel, Yang mau di selamatkan ini aset pemerintah daerah di kawasan CPI Tanjung Bunga, Tamalate seluas 12,11 hektare. Kawasan ini sekarang menjadi wilayah elit di kota Makassar, Jadi dari total luasan aset pemerintah daerah itu ditaksir capai Rp2,4 triliun,” ujar Ilyas.
Menurut Jubir LASKAR ini, Hak angket itu akan gugur bila tidak dihadiri 3/4 atau sekitar 72 suara wakil rakyat di gedung DPRD Sulawesi Selatan dari total 84 anggota dewan.
“Dalam waktu dekat ini kami akan gedor gedung dewan, Agar anggota DPRD Sulsel hadir dalam rapat paripurna. Kalau tidak hadir patut diduga ada kongkalikong antara wakil rakyat dengan pihak pengembang,” imbuh Jubir LASKAR itu.
DPRD Sulsel “Hak Angket” Fraksi Golkar dan PKB
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menegaskan bahwa pimpinan dewan tidak akan menghambat proses politik tersebut. Menurutnya, seluruh persyaratan formal telah terpenuhi.
“Ini hak konstitusional anggota dewan. Tidak ada alasan untuk menghalangi. Kami akan teruskan ke Bamus agar bisa segera dijadwalkan ke paripurna,” ujar Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/7/2025).
Fauzi menekankan bahwa hak angket ditujukan untuk menggali peran pemerintah daerah, khususnya Gubernur Sulsel, dalam pengelolaan aset di CPI. Ia menyebutkan bahwa yang akan dimintai pertanggungjawaban bukan pihak swasta, melainkan pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab.
“Ini menyangkut aset daerah yang besar nilainya. Hak angket dimaksudkan untuk meminta penjelasan sejauh mana peran pemerintah dalam kasus ini,” katanya.
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sulawesi Selatan yang dijadwalkan untuk menindaklanjuti usulan Hak Angket atas pengelolaan aset CPI kembali gagal mencapai kuorum. Ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam rapat penting ini memicu dugaan kuat adanya permainan politik di balik layar, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan aset triliunan rupiah di kawasan reklamasi Centre Point of Indonesia (CPI).
Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) di DPRD Sulawesi Selatan berkomitmen mengawal hak angket soal aset pemerintah daerah di kawasan CPI Tanjung Bunga, Tamalate seluas 12,11 hektare.
Hal itu disampaikan oleh anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Kadir Halid saat di konfirmasi Sabtu petang (19/7).
Kadir Halid memastikan bahwa Fraksi Golkar terus mengawal hak angket.
Katanya, Hak angket diusulkan oleh pihaknya Fraksi Golkar.
“Pasti, FPG akan mengawal angket ini, Karena salah satu pengusul hak angket adalah dari FPG,” terang Kadir Halid.
Saat ditanya jadwal paripurna hak angket digelar, Kembali Kadir Halid mengatakan pihaknya menunggu jadwal dari badan musyawarah.
“Kami dari pengusul hak angket menunggu jadwal resmi dari badan musyarawah kapan akan dilaksanakan paripurnanya,” katanya.