LBH Tri Brata Gelar Diskusi Hukum Terkait Pengembalian Uang Ketua DPRD Kota Bekasi ke KPK

BEKASI – Kasus pengembalian uang sebesar Rp.200 juta oleh Ketua DPRD Kota Bekasi terus bergulir.

Terbaru, Chairoman J.Putro sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi dicopot dari jabatannya melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bekasi.

Menyikapi dinamika politik yang ada, LBH Tri Brata mengadakan diskusi hukum terkait pengembalian uang tersebut.

Andi Faisal,S.H,.M.H mengatakan bahwa apa yang dilakukan CJP tidak menghilangkan hukum pidananya, meskipun dalam undang-undang ada tenggat waktu 30 hari pengembalian gratifikasi, termasuk uang.

Dia mengatakan bahwa yang dilakukan CJP hanya akan mempengaruhi hukuman yang ada, meringankan hukuman.

Lanjut Andi, yang tidak bisa dirasionalisasikan adalah pengembalian uang tersebut setelah Walikota Bekasi tertangkap OTT.

Apa yang disampaikan oleh Andi Faisal juga diperkuat oleh DR.(c). Hadi Satrio Lelono,.S.H,.M.H, yang merupakan staff Mahkamah Agung (MA).

 

Hadi mengatakan dalam hukum memperhatikan juga mengenai waktu kejadian suatu perkara.
Konteks CJP ini mengembalikan uang setelah Bang Pepen tertangkap KPK, jadi tafsiran hukum akan beda atas niat CJP mengembalikan uang tersebut.

DR.(c). David,.S.H,.M.H, Kabid Hukum dan Advokasi Partai Gelora Kota Bekasi yang juga sebagai Lawyer.
Dia mengatakan, ya memang seharusnya dijadikan tersangka Ketua DPRD itu, karena menerima uang dari pihak yang terkena kasus hukum korupsi.
David mengatakan akan tetap menghormati kasus hukum yang dijalankan oleh KPK.

Namun pernyataan pribadi dirinya tak lepas juga dari dirinya yang berprofesi sebagai lawyer..

Pihak PKS yang tidak memenuhi undangan belum memberikan konfirmasi atas undangan diskusi hukum ini.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *