LBH Teratai Keadilan Nusantara Buka Posko Pengaduan Korban Kekerasan Aksi Demonstrasi: Komitmen Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

BEKASI ~ Dalam semangat  penegakkan hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teratai Keadilan Nusantara (TKN) membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi korban kekerasan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi pada tanggal 28–30 Agustus 2025. Posko ini merupakan bagian dari komitmen LBH TKN dalam memberikan perlindungan hukum yang merata, adil, dan akuntabel kepada seluruh lapisan masyarakat.

Koordinator LBH TKN, Harry Ardanto, SH dalam keterangan persnya menegaskan bahwa lembaga ini hadir untuk memastikan bahwa tidak ada tindakan kekerasan dalam aksi yang dibiarkan tanpa proses hukum yang adil. “Kami membuka Posko Pengaduan dan Bantuan Hukum bagi korban kekerasan aksi demonstrasi guna membantu masyarakat yang membutuhkan. Atas nama hukum dan keadilan yang seadil-adilnya, semuanya harus diungkap secara transparan,” ujarnya.

LBH TKN melihat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, eskalasi kekerasan dalam aksi unjuk rasa cenderung meningkat. Hal ini tidak boleh dibiarkan menjadi normalitas baru dalam demokrasi Indonesia. Masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat secara damai tanpa rasa takut akan intimidasi, represifitas, atau kekerasan fisik dan psikis. Tegas Harry Ardanto, SH, kepada awak media, Minggu (31/08/2025).

Senada dengan itu, Andri Nugraha, SH selaku aktivis bantuan hukum dari LBH TKN menyampaikan bahwa kehadiran posko ini adalah bentuk nyata dari solidaritas dan tanggung jawab sosial terhadap korban kekerasan negara maupun non-negara. “Kami hadir untuk masyarakat yang membutuhkan keadilan. Kami tidak hanya mendengar, tapi juga bertindak,” tegasnya.

LBH TKN membuka layanan pengaduan melalui dua nomor kontak resmi: 0813-3615-1699 (Harry Ardanto, SH) dan 0896-7613-2055 (Andri Nugraha, SH). Masyarakat yang menjadi korban atau saksi kekerasan dapat menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan pendampingan hukum, konseling, dan akses ke jalur pemulihan yang sah secara hukum.

Langkah LBH TKN ini selaras dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, terutama dalam konteks menjalankan hak konstitusionalnya.

Selain membuka posko, LBH TKN juga akan menghimpun bukti, keterangan saksi, dan dokumentasi dari lapangan untuk kemudian disusun menjadi laporan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar advokasi kebijakan publik dan litigasi strategis. Hal ini diharapkan dapat mendorong penegak hukum agar lebih profesional, objektif, dan berpihak pada korban, bukan pelaku.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, LBH TKN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak takut bersuara dan memperjuangkan keadilan. “Kami percaya, ketika hukum ditegakkan secara benar dan adil, kepercayaan publik terhadap negara akan tumbuh. Dan itulah fondasi sejati dari demokrasi.” tutup Harry Ardanto, SH.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *