LBH Qisth “Ultimatum” Kementerian ESDM: Segel Pabrik Air Winro, Jangan Tunggu Korban Jatuh

Palembang — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) melayangkan somasi keras kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam surat tersebut, LBH Qisth tidak hanya menyoroti dugaan pembangkangan terhadap keterbukaan informasi publik, tetapi juga mendesak tindakan ekstrem: penyegelan hingga penghentian operasional pabrik air minum dalam kemasan milik PT Indotirta Sriwijaya Perkasa.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Muhammad Hidayat Arifin, selaku kuasa hukum sekaligus perwakilan LBH Qisth, menyampaikan bahwa situasi ini sudah berada pada titik yang membahayakan publik.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak sedang bicara dugaan ringan. Ini sudah masuk kategori ancaman nyata terhadap keselamatan masyarakat. Produk yang beredar terbukti secara ilmiah tidak memenuhi standar nasional,” tegas Hidayat, Senin (13/4/26).

Ia merujuk pada hasil uji laboratorium resmi yang menunjukkan bahwa produk air demineral merek Winro melampaui ambang batas Standar Nasional Indonesia (SNI) pada sejumlah parameter penting, termasuk zat terlarut, kekeruhan, hingga kandungan karbon organik.

“Kalau air yang dikonsumsi masyarakat saja kualitasnya sudah di bawah standar, bahkan ditemukan benda asing, lalu kita mau tunggu apa lagi? Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa,” katanya dengan nada tinggi.

Tak hanya itu, LBH Qisth juga menyoroti dugaan cacat legalitas sumber air baku yang digunakan perusahaan tersebut. Menurut Hidayat, hingga kini Badan Geologi tidak memberikan informasi terkait dokumen krusial seperti rekomendasi teknis geologis maupun izin pengusahaan air tanah (SIPA) yang seharusnya menjadi dasar operasional perusahaan.

“Kami sudah minta secara resmi sejak Januari. Tidak ada jawaban. Ini bukan sekadar lambat, ini pembangkangan terhadap hukum keterbukaan informasi,” ujarnya.

Dalam somasi tersebut, LBH Qisth memberikan tenggat waktu sangat singkat, hanya tiga hari kerja, kepada Badan Geologi untuk menjawab permintaan informasi sekaligus mengambil langkah tegas.

Salah satu poin paling keras dalam surat itu adalah desakan agar Kementerian ESDM segera memerintahkan penyegelan dan/atau penghentian operasional pabrik PT Indotirta Sriwijaya Perkasa.

“Kami minta tegas: hentikan operasionalnya sekarang. Jangan tunggu proses panjang sementara produk berbahaya masih dikonsumsi masyarakat setiap hari,” kata Hidayat.

Menurutnya, kewenangan untuk itu jelas dimiliki oleh pemerintah, khususnya dalam pengawasan pemanfaatan air tanah. Jika terbukti izin tidak ada atau bermasalah, maka operasional perusahaan tersebut dinilai ilegal.

“Kalau tidak ada SIPA atau rekomendasi teknis yang sah, berarti mereka mengambil air secara ilegal. Itu pelanggaran serius. Negara tidak boleh diam,” tegasnya.

Lebih jauh, LBH Qisth juga mendesak agar seluruh produk Winro ditarik dari peredaran dan meminta koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian, BPOM, dan dinas kesehatan.

Hidayat mengingatkan, pembiaran oleh negara justru dapat berimplikasi hukum.

“Kalau pejabat tahu ada ancaman tapi tidak bertindak, itu bukan lagi kelalaian biasa, itu bisa menjadi tanggung jawab hukum,” ujarnya.

LBH Qisth juga menyiapkan langkah lanjutan apabila somasi ini diabaikan, mulai dari sengketa informasi publik, laporan pidana terhadap pejabat terkait, hingga gugatan ke pengadilan.

“Kami tidak akan berhenti. Kalau dalam tiga hari tidak ada tindakan, semua jalur hukum akan kami tempuh, dan kami buka ke publik secara luas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *