JAKARTA – Politisi senior PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengucapkan kunci penanganan Covid-19 adalah pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Karenanya Inpres No 6 Tahun 2020 sangat penting untuk mendukung pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Habib Aboe, Perpu tersebut mengatur mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Untuk itu, Habib Aboe meminta Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai instrumen pelaksana dari Inpres tersebut. Di mana peraturan pelaksana itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari pihak kepolisian untuk melakukan pendisiplinan masyarakat.
Baginya, tanpa ada aturan pelaksana, aparat tidak bisa menindak mereka yang tidak patuh protokol kesehatan.
“Saat kemarin reses saya berdiskusi dengan Kapolda Kalsel, Alhamdulillah semua daerah di Kalsel sudah memiliki peratura pelaksana. Saya kira koordinasi yang baik antara Kepolisian dan Pemda setempat diperlukan agar peningkatan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan bisa berjalan optimal,” jelas Habib Aboe pada wartawan, Jumat (21/8/2020).
Namun demikian, lanjutnya, hal ini harus diawali dengan sosialisasi yang merata ke semua kalangan. Sebelum diberlakukan proses penegakan hukum sesuai peraturan, masyarakat perlu diedukasi mengenai Inpres No 6 Tahun 2020 ataupun peraturan pelaksananya.
“Sehingga masyarakat tidak kaget dan tujuan dari Inpres tersebut akan dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya. (HMS)