Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Perdata dan Pidana untuk Oknum Mafia Tanah

TERNATE – Sengketa tanah seluas 8.212 meter persegi milik ahli waris Akmal Hi. Daud dan Adnan Daud di Kelurahan Jambula, kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Irwan Abd. Hamid, S.H.,M.H & Partners Advokat dan Konsultan Hukum menyatakan akan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat kepada pihak kepolisian Polres Kota Ternate. Lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan dan digusur secara sepihak oleh oknum mafia Tanah.

Irwan, selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari transaksi jual beli lahan dengan nilai Rp1,650 miliar. Namun, hingga saat ini, pembeli (Cecep) hanya melunasi Rp330 juta atau sekitar 20% dari total harga.

“Ada dugaan kuat perbuatan melawan hukum dan tipu muslihat di sini. Lahan yang baru dibayar sebagian kecil tersebut justru diam-diam digusur dan dijual kembali kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami sebagai ahli waris yang sah,” tegas Irwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).

Pihak kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses administratif. Mereka mendapati terbitnya Surat Pelepasan Hak Lahan Garapan dari Kelurahan Jambula yang seolah-olah melegalkan peralihan hak kepada Cecep.

“Surat ini dinilai cacat hukum karena proses pelunasan kepada pemilik lahan asli belum pernah terjadi. Ini menjadi dasar kuat adanya dugaan pemalsuan atau pengeluaran dokumen tidak semestinya,” papar Irwan.

Ironisnya, dalam upaya mempertahankan haknya, ahli waris justru berbalik menjadi pihak yang dilaporkan. Saat mencoba menghentikan aktivitas ilegal di lahannya, Cecep melaporkan ahli waris ke Bidang Propam Polda Maluku dan Dansat Brimob dengan tuduhan penipuan.

“Ini sangat aneh. Klien kami yang menjadi korban karena lahannya diserobot, justru mereka yang dilaporkan. Kami menilai ada upaya kriminalisasi dan penggunaan akses ke aparat untuk menekan ahli waris,” lanjut Irwan.

Menanggapi situasi ini, kuasa hukum saat ini sedang merampungkan berkas laporan polisi yang akan memuat beberapa pasal, antara lain:

1. Dugaan Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2. Dugaan Pemalsuan Surat terkait penerbitan Surat Pelepasan Hak dari Kelurahan Jambula.

3. Menggunakan Surat Palsu Huruf ( f ) Surat keterangan mengenai hak atas tanah.

“Kami akan segera menyampaikan laporan ini ke pihak berwajib. Tujuannya, agar proses hukum berjalan transparan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam transaksi serta administrasi ilegal ini. Kami juga meminta perlindungan hukum untuk klien kami dari segala bentuk tekanan,” tutup Irwan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *