Kuasa Hukum Arifin Terpidana TPPU Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali

SUKABUMI – Arifin salah seorang terpidana TPPU melalui kuasa hukumnya Saleh Hidayat menyampaikan alasan kliennya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, lantaran adanya kekeliruan dan ke khilafah hakim yang nyata dalam mempertimbangkan dan menjatuhkan vonis putusan.

“Kemudian ditemukan tentang adanya bukti baru atau novum yang dapat menggugurkan bukti-bukti dan keterangan saksi terperiksa oleh majelis hakim pada tingkat pertama, tingkat banding dan kasasi, hingga ada 11 novum yang diajukan dalam memori PK tersebut,” kata Saleh Hidayat dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (4/8/23).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, Saleh Hidayat menilai dan berpendapat bahwa penerapan pasal tentang TPPU hasil kejahatan narkoba harus ada syarat dan bersandar pada predicate crime atau tindak pidana asal yang telah dilakukan oleh terdakwa TPPU nakotika.

“Kami melihat banyak kejanggalan dalam perkara Arifin ini, dan tidak konsisten juga cendrung mengada ada dalam proses persidangan praperadilan TPPU Narkoba yang dituduhkan terhadap Arifin, disandarkan pada perkara TPPU narkotika yang dilakukan oleh terpidana Muhammad Amin Nurrohman alias Emon,” ungkapnya.

Berdasarkan putusan PN Jepara nomor 124/Pod.Sus/PN.Jpa, tertanggal 21 November 2019, dimana Arifin disebut-sebut terlibat dan ada transaksi uang hasil narkotika di rekening atas nama Saepudin dengan rekening Arifin.

Sementara dalam pemeriksaan pokok perkara TPPU Arifin di PN Cibadak, penyidik BNN sebagai saksi menerangkan bahwa tuduhan TPPU narkotika terhadap Arifin disandarkan pada predicate crime atau tindak pidana asal.

Yakni Arifin diduga masih melakukan bisnis narkotika bersama bos narkotika nya yang bernama Christoper warga Kongo, yang sesama narapidana pada saat Arifin menjalani hukuman 20 tahun penjara di lapas Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah dalam perkara narkotika jenis ganja.

“Dimana pada saat itu Arifin ditangkap oleh Polda Jabar pada tahun 2010, berdasarkan keterangan BNN. Padahal Arifin itu ditangkap oleh Polda Jabar pada tahun 2007, jadi jelas ini predicate crime yang mengada ada dan cacat hukum, serta tidak bisa dijadikan sandaran hukum,” pungkasnya.

Pos terkait