JAKARTA — Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan keberatan atas pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan. PB PMII menilai proses pelantikan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin, menyatakan bahwa pelantikan tersebut dilakukan oleh kepengurusan yang secara konstitusional dinilai telah berakhir masa jabatannya. Karena itu, pihaknya mempertanyakan legitimasi keputusan yang diambil oleh kepengurusan tersebut.
“PB PMII memandang pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat. Secara de jure, masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI telah berakhir pada Juli 2025, sehingga keputusan strategis yang diambil setelah itu patut dipertanyakan,” ujar Irkham dalam keterangannya.
Menurutnya, langkah tersebut juga dinilai mengabaikan aspirasi sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam KNPI, khususnya kelompok Cipayung yang selama ini menjadi bagian penting dalam dinamika organisasi kepemudaan.
Irkham menegaskan bahwa KNPI dibangun sebagai wadah bersama bagi berbagai organisasi pemuda di Indonesia. Oleh karena itu, setiap keputusan strategis seharusnya mempertimbangkan aspirasi kolektif dari berbagai elemen yang berhimpun di dalamnya.
“KNPI lahir sebagai rumah besar pemuda. Proses pengambilan keputusan yang tidak melibatkan aspirasi organisasi-organisasi besar justru berpotensi menggerus semangat kolektif yang menjadi fondasi keberadaan KNPI,” katanya.
PB PMII juga menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai semakin tertutup terhadap partisipasi organisasi kepemudaan. Menurut Irkham, ruang dialog dan partisipasi harus tetap dijaga agar KNPI tetap menjadi wadah yang inklusif.
“Kami berharap KNPI dikelola secara terbuka dan partisipatif. Organisasi ini seharusnya menjadi ruang bersama yang menampung berbagai pandangan dan aspirasi pemuda, bukan dikelola secara eksklusif,” tambahnya.
Menanggapi polemik tersebut, PB PMII turut meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersikap hati-hati dalam memberikan pengakuan terhadap kepengurusan DPD KNPI yang baru saja dilantik.
Menurut Irkham, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek legalitas serta kesesuaian dengan aturan organisasi agar tidak memperkeruh dinamika gerakan kepemudaan di daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat bersikap objektif dengan memperhatikan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap AD/ART organisasi. Stabilitas gerakan pemuda di daerah harus dijaga dengan tetap menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.
PB PMII menegaskan bahwa upaya menjaga integritas organisasi kepemudaan penting dilakukan agar KNPI tetap menjadi wadah persatuan bagi berbagai elemen pemuda di Indonesia.






