KPUD Buru Harus Bertanggung Jawab Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Desa Wasbakat

JAKARTA – Pemilu di Desa Wasbakat Kecamatan Air Buaya, Buru terdapat masalah dimana TPS II dan TPS III kekurangan surat suara, sehingga sebagian masyarakat tidak bisa ikut pencoblosan dan hak suara yang tidak tersalurkan sesuai Undang-undang.

“Kami menduga ada kejahatan yang dilakukan oleh penyelegara Pemilu yang ada di kabupaten Buru, kita tahu jelas bahwa surat suara yang disalurkan oleh KPU ke TPS² itu sudah sesuai dengan jumlah pemilih di Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Namun yang terjadi terdapat kekurangan surat suara, hal tersebut adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan,” kata Jundil Waemese selaku mahasiswa asal Buru dalam keterangan persnya, Minggu (18/2/24).

Bendahara Umum HMI Cabang Jakarta Raya ini pun meminta kepada Ketua KPU Kab. Buru agar segera mengambil tindakan terkait masalah yang terjadi di Desa Wasbakat, Kec. Air Buaya, Kab. Buru. Persoalan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, sambungnya, karena ini adalah hak seluruh masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.

Jundil mengungkapkan, pada saat tiba di TPS untuk pencoblosan sesuai dengan undangannya, dari pihak KPPS mengatakan surat suara sudah habis. Sehingga masyarakat yang hadir di TPS untuk mengikuti pencoblosan disuruh balik oleh pihak KPPS.

“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa dibiarkan dan persoalan ini akan segera kami laporan dan aksi di depan KPU RI untuk menyampaikan sesuai apa yang terjadi di Kabupaten Buru, Kecamatan Air Buaya, Desa Wasbakat,” tegasnya.

“Ketua KPU dan Bawaslu tidak bertanggung jawab. Maka kami menduga atas insiden tersebut di lakukan oleh KPU itu sendiri,” pungkasnya.

Pos terkait