KPU Harus Bertanggung Jawab Dugaan Kebocoran Data Pemilih

JAKARTA -Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus merasa prihatin mendengar kabar tentang dugaan situs KPU dibobol oleh hacker. dengan anonim “Jimbo” dan mengklaim telah berhasil mendapatkan data pemilih dari situs kpu.go.id.

Jika benar dugaan kebocoran data ini, itu adalah sesuatu yang mengkawatirkan. Karena dalam unggahannya “Jimbo” mengaku menemukan 204.807.203 data unik, jumlah yang hampir sama dengan jumlah pemilih di dalam daftar pemilih tetap (DPT) KPU RI sebanyak 204.807.203 pemilih, kata Guspardi, Kamis (30/11/2023).

Bacaan Lainnya

Apalagi data pemilih yang diduga bocor berisi keterangan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nomor KTP (berisi nomor paspor untuk pemilih di luar negeri), jenis kelamin, tanggal lahir, status pernikahan, alamat lengkap, serta kodefikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), ujar Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini

Politisi PAN yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI dapil Sumbar 2 dengan no urut 2 ini merasa heran, bagaimana data pribadi yang sifatnya rahasia dan berharga, bisa bocor di dunia maya dan kasus DPT super sensitif. Kalau IT KPU bisa dijebol untuk mencuri DPT, maka hasil pemilu nantinya dikhawatirkan rentan dimanipulasi

Tentu hal ini harus menjadi perhatian sangat serius bagi KPU untuk segera berbenah diri dan memaksimalkan kinerja dan teknologi yang dipakai. Dirinya juga menuntut agar KPU memiliki mekanisme pencegahan terkait perlindungan data pemilih. Termasuk metode yang digunakan dalam memproteksi kerahasian data itu, tutur Pak Gaus ini

Jangan sampai kejadian peretasan justru menimbulkan perdebatan di masyarakat dan membuat kredibiltas KPU menjadi tercoreng. Sebagai pihak yang diberi amanah untuk penyelenggara pemilu, KPU harus memastikan keamanan data pemilih busa terjaga dengan baik. Sehingga tak bisa diretas oleh siapapun.

Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus melakukan investigasi dugaan kebocoran data pemilih yang jumlahmya sangat fantastis, agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.

“KPU mesti menyelidiki dengan seksama. Dan mengumumkan hasil penyelidikannya kepada publik secara terbuka dan transparan,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.