KPK Dalami Jejak Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi Pra-Kepemimpinan Ade, Usut Pola Koruptif Lintas Era

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas cakupan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan menyoroti proyek strategis bernilai Rp157 miliar yang diperoleh tersangka Sarjan sebelum masa kepemimpinan Bupati Ade Kuswara Kunang. Langkah ini menegaskan komitmen KPK untuk membongkar praktik korupsi secara utuh, tidak parsial, serta mengungkap dugaan pola sistemik lintas periode pemerintahan daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa Sarjan tercatat sebagai vendor berbagai proyek sejak masa bupati sebelumnya. Fakta tersebut mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan penggunaan modus yang sama sebelum Ade menjabat. Pendalaman ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memberi kewenangan kepada KPK untuk menelusuri jaringan, pola, dan keberlanjutan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.

Berdasarkan penelusuran awal, proyek senilai Rp157 Miliar tersebut diperoleh Sarjan pada tahun 2024, sebelum Ade Kuswara resmi memimpin Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, daerah ini dipimpin oleh sejumlah penjabat bupati, yakni Dani Ramdan, Dedy Supriyadi, serta Pelaksana Tugas Bupati Akhmad Marjuki. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik ijon proyek tidak berdiri sendiri, melainkan berpotensi menjadi bagian dari rantai korupsi yang mengakar dalam tata kelola pengadaan daerah.

Dalam rangka penguatan alat bukti, KPK melakukan penggeledahan di rumah Sarjan di Tambun Utara pada 24 Desember 2025, dengan menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik. Sehari sebelumnya, penyidik juga menggeledah rumah Bupati Ade Kuswara serta kantor perusahaan milik ayahnya, HM Kunang, dan mengamankan kendaraan, dokumen, serta perangkat elektronik. Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, dengan penyitaan puluhan dokumen dan perangkat digital.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan indikasi penghapusan percakapan dalam barang bukti elektronik. KPK menegaskan akan menelusuri pihak yang diduga memerintahkan atau terlibat dalam upaya penghilangan barang bukti tersebut. Tindakan ini berpotensi melanggar ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.

Dokumen yang disita berkaitan langsung dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta perencanaan proyek tahun 2026, menunjukkan adanya dugaan pengondisian proyek jauh sebelum pelaksanaan. Praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

KPK telah menetapkan Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka sejak 20 Desember 2025 usai operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik menduga, sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, diduga Ade secara rutin meminta ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara dengan nilai mencapai Rp9,5 Miliar, ditambah aliran dana lain sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 Miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 Miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade Kuswara yang diduga merupakan sisa setoran ijon proyek terakhir. KPK kembali mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi untuk berperan aktif memberikan informasi yang relevan, sebagai bagian dari kontrol publik. Penegakan hukum ini menjadi pesan keras bahwa korupsi, siapa pun pelakunya dan kapan pun terjadi, adalah kejahatan serius terhadap rakyat dan masa depan pembangunan daerah.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *