JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Bali I Nyoman Parta menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: mempercepat pemulihan kerugian negara dan tetap menjaga prinsip-prinsip keadilan hukum.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama para pakar, yakni Bayu Dwi Anggoro, Maradona, serta Hibnu Nugroho, yang dimintai pandangan terkait arah kebijakan regulasi tersebut.
Dalam forum tersebut, Parta menyoroti menurunnya kinerja persepsi antikorupsi Indonesia. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 turun menjadi 34 dan menempatkan Indonesia di posisi 109 dari 180 negara, dibandingkan tahun sebelumnya di peringkat 99 dengan skor 37.
“Ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama. Perlu terobosan hukum yang lebih progresif,” ujarnya.
Salah satu terobosan yang tengah dikaji adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Pendekatan ini berbeda dengan skema konvensional atau conviction-based yang mensyaratkan adanya vonis pengadilan terhadap pelaku.
Menurut Parta, pendekatan berbasis putusan pidana kerap menghadapi hambatan serius di lapangan. Banyak kasus di mana aset hasil kejahatan tidak bisa dirampas karena pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau proses pembuktiannya berlarut-larut.
“Negara sering kalah cepat dengan pelaku kejahatan. Aset sudah berpindah atau disamarkan, sementara proses hukum masih berjalan,” katanya.
Melalui pendekatan NCB, negara dimungkinkan melakukan gugatan perdata terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuannya adalah memutus aliran dana kejahatan sekaligus mempercepat pengembalian kerugian negara.
Namun demikian, Parta mengingatkan bahwa mekanisme ini tidak lepas dari sejumlah potensi persoalan hukum. Ia menyebut adanya kekhawatiran terkait pelanggaran asas praduga tak bersalah, penerapan pembuktian terbalik, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan justru menimbulkan ketidakadilan baru,” tegasnya.
Selain itu, aspek perlindungan hak milik dan hak asasi manusia juga menjadi perhatian penting dalam penyusunan RUU tersebut. Ia menilai, regulasi harus dirancang dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak membuka ruang penyimpangan.
Komisi III, lanjutnya, tengah berupaya mencari titik temu antara dua pendekatan hukum tersebut agar dapat diterapkan secara proporsional. Kombinasi keduanya dinilai dapat menjadi solusi dalam menghadapi kompleksitas kejahatan modern.
Parta juga menekankan bahwa RUU ini harus mampu menjangkau berbagai jenis kejahatan lintas sektor, seperti tindak pidana pencucian uang dari perdagangan manusia, praktik nominee, kejahatan narkotika, hingga penipuan berbasis skema digital.
“Perkembangan kejahatan semakin kompleks dan lintas negara. Regulasi kita harus adaptif dan tidak tertinggal,” ujarnya.
Ia berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memastikan pelaku kejahatan tidak lagi menikmati hasil perbuatannya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
“Intinya, hukum harus tegas terhadap kejahatan, tapi tetap adil bagi semua,” pungkas I Nyoman Parta.






