JAKARTA – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa Hotel Sultan kini menjadi aset negara, kepemilikannya di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sebelum menjadi aset negara, Hotel Sultan dikelola oleh keluarga Pontjo Sutowo di bawah payung PT Indobuildco dengan status lahan Hak Guna Bangunan (HGB). HGB tersebut berakhir pada 3 Maret dan 3 April 2023.
Ketua Komisi Hukum Dan HAM PB HMI Ahmad Maulana mengatakan, pemerintah dan kepolisian agar jangan mau dipermainkan oleh swasta. Negara ini punya aturan yang wajib dipatuhi, jika ada yang mencoba melawan atau bermain – main dengan kesepakatan yang telah dibuat wajib bagi masyarakat bersama pemerintah untuk melawan, apapun resikonya.
“Segera pemerintah dan kepolisian mengambil alih lahan dan aset negara dari tangan swasta yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya, Minggu (10/9/23).
“Kami sebagai bagian anak bangsa mengultimatum Potnjo Sutowo untuk segera kembalikan Aset Negara demi kepentingan Bangsa dan Negara,” pungkasnya.