KH. M. Djahari: Pahlawan Bekasi yang Ditakuti Belanda, Disegani Para Jawara

NUSANTARA ~ Di ufuk sejarah Bekasi Utara, berdiri sebuah kampung sunyi bernama Ceger, jauh dari hiruk-pikuk kota namun sarat denyut perlawanan. Di sanalah KH. M. Djahari menanamkan ajaran tauhid, keberanian, dan kesadaran kebangsaan. Sosok ulama ini bukan sekadar guru spiritual, melainkan lokomotif kesadaran rakyat dalam menghadapi kolonialisme Belanda yang menindas harkat dan martabat manusia.

Kampung Ceger, bagian dari Bulak Kunyit, lahir dari denyut sejarah rombongan jawara Banten yang diutus Kesultanan Banten untuk membuka lahan pertanian dan irigasi. Misi agraris-religius ini mencerminkan hak rakyat atas tanah dan sumber daya, nilai yang kelak ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dari rahim sejarah itu lahirlah Sakman, sekitar tahun 1848, putra Mukhtaruddin bin Ajir dan Sarimah. Dididik dengan ilmu agama dan kanuragan, Sakman tumbuh sebagai pemuda alim sekaligus pemberani. Pendidikan integral yang ia tempuh mencerminkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana ruh Pasal 31 UUD 1945, jauh sebelum republik ini berdiri.

Sepulang dari pesantren, Sakman menyaksikan penyimpangan amanah dan praktik yang menjauh dari syariat Islam. Dengan keberanian moral, ia menginsafkan masyarakat untuk kembali pada shalat, zakat, puasa, dan akhlak. Dakwah ini bukan semata ibadah ritual, melainkan pembangunan budaya hukum dan ketertiban sosial, fondasi penting negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Perlawanan Sakman terhadap khurafat, kemaksiatan, dan kekerasan sosial memicu benturan dengan para jawara kampung. Namun, satu per satu mereka takluk, bukan hanya oleh kanuragan, melainkan oleh keteladanan akhlak. Dari sinilah lahir legitimasi sosial yang membuatnya disegani kawan dan ditakuti lawan, termasuk aparat kolonial Belanda yang melihat pengaruhnya kian meluas.

Pada 1891, selepas menunaikan ibadah haji dan berguru kepada para ulama Haramain, Sakman mengganti namanya menjadi Muhammad Djahari, dikenal sebagai KH. M. Djahari Mintar Al-Bantani atau yang masyarakat banyak kenal dengan Kyai Ceger. Perubahan nama itu menandai kematangan spiritual dan visi dakwah yang kian tegas: membebaskan manusia dari penjajahan lahir dan batin.

Gambar hanya ilustrasi semata.

Masjid Jami’ yang didirikannya pada 1914 menjelma pusat pendidikan dan konsolidasi umat. Santri berdatangan dari berbagai daerah Nusantara. Dalam perspektif hukum nasional, kiprah ini sejalan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan peran agama dalam membangun moral publik.

Hubungan KH. M. Djahari dengan para tokoh perlawanan Banten dan Bekasi menjadikannya incaran Belanda. Ia berulang kali membebaskan Syaikh Asnawi Caringin dari penjara kolonial, sebuah tindakan berani yang menunjukkan keberpihakan nyata pada keadilan dan kemerdekaan. Sikap ini merefleksikan nilai hak asasi manusia dan perlawanan terhadap penindasan yang kini ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Pasca Proklamasi 17 Agustus 1945, Pahlawan yang dikenal dengan panggilan Kyai Ceger (KH. M. Djahari) berdiri tegak di pihak Republik. Ia menolak tawaran jabatan dari Belanda dan Jepang, memilih setia kepada bangsanya. Dalam masa revolusi, ia menjadi penguat ruh perjuangan laskar rakyat, Hizbullah, dan TRI, menjalankan hak dan kewajiban bela negara sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945.

Peran spiritualnya di medan perjuangan menjadikan KH. M. Djahari dikenal sebagai motivator pejuang. Riwayat menyebutkan Presiden Soekarno pernah datang ke Kampung Ceger untuk menyampaikan terima kasih. Terlepas dari cerita rakyat yang menyertainya, fakta pengaruh sosialnya tak terbantahkan dalam sejarah lokal dan nasional.

Setelah pengakuan kedaulatan, KH. M. Djahari memilih jalur pendidikan. Masjid Agung Al-Ajhariyyah dan Yayasan Al-Ajhariyyah menjadi warisan kelembagaan yang sah secara hukum, didirikan dengan akta notaris dan terdaftar resmi, sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan dalam negara demokratis.

Wafat pada 1973 dalam usia lanjut, KH. M. Djahari meninggalkan jejak panjang: masjid, pesantren, majelis taklim, dan nilai perjuangan. Kisah hidupnya bukan untuk dikultuskan, melainkan dijadikan cermin bahwa iman, ilmu, dan keberanian dapat bersatu membela agama, rakyat, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana cita-cita luhur Pancasila dan konstitusi.

Sejarah Budaya ini dibuat oleh Redaktur, Rabu (17/12/2025). (CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *