BEKASI ~ Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti kinerja penyidik dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, khususnya terkait belum dihadirkannya terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menyaksikan langsung pertemuan antara para pelapor yang didampingi kuasa hukum dengan jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (3/3/2026).
Dalam forum tersebut, pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara, termasuk belum dihadirkannya tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya mendengar langsung keluhan para pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan bahwa terlapor yang sudah berstatus tersangka belum juga dihadirkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ade.
Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, publik secara logis berharap ada langkah hukum yang jelas dan terukur dari aparat penegak hukum.
“Kalau statusnya sudah tersangka, maka publik berharap ada tindakan nyata. Ketidakhadiran tersangka dalam waktu yang cukup lama bisa memunculkan persepsi kurang maksimalnya penanganan perkara,” tegasnya.
Ade menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
“Kami tidak mencampuri teknis penyidikan. Namun ketika keluhan disampaikan secara terbuka dan kami menyaksikan langsung, tentu ini menjadi perhatian. Kepastian hukum harus sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka apabila terdapat kendala dalam menghadirkan tersangka.
“Jika ada hambatan dalam proses pemanggilan atau tindakan hukum lainnya, sebaiknya disampaikan secara transparan. Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepercayaan publik itu mahal. Karena itu, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka,” tutupnya.
(CP/red)






