Ketua KONI Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke Kejagung, Diduga Selewengkan Dana Hibah Rp8,1 Miliar

BEKASI ~ Ketua Umum Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat (ANKER), Ade Gentong, resmi melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bekasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada, Selasa (9/9/2025) lalu. Laporan tersebut menyangkut dugaan kuat tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2023.

Dalam keterangannya, Ade Gentong mengungkapkan bahwa Reza Lutfi Hasan selaku Ketua KONI Kabupaten Bekasi sekaligus pengguna anggaran, diduga telah menyalurkan dana hibah tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Diduga kuat dana hibah sebesar Rp6.861.250.000 pada bidang peningkatan prestasi, serta Rp1.323.589.785 pada bidang kesekretariatan, disalahgunakan, sehingga negara mengalami potensi kerugian sebesar total Rp8.184.839.785,” terang Ade kepada awak media, Kamis (11/9/2025).

Lebih lanjut, ANKER menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai asas transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan dana publik yang semestinya dimanfaatkan untuk peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Bekasi.

Ade Gentong menekankan bahwa laporan ini merujuk pada hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat. Dalam dokumen tersebut, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang tidak berlandaskan NPHD, serta praktik yang bertentangan dengan prinsip good governance.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, patut diduga Reza Lutfi Hasan telah melanggar ketentuan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas publik untuk kepentingan yang tidak sah,” ujar Ade Gentong dalam keterangannya.

ANKER mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Reza Lutfi Hasan. “Kami percaya Kejagung memiliki integritas dan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, apalagi ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk membangun prestasi olahraga,” imbuhnya.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang konsisten mengawal anggaran negara, ANKER juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses hukum atas dugaan korupsi yang terjadi di tubuh KONI Kabupaten Bekasi. Hal ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga olahraga dan institusi penegak hukum.

Ade Gentong menutup pernyataannya dengan menyerukan agar pengelolaan dana hibah di seluruh daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembinaan olahraga, diaudit secara menyeluruh. “Dana publik harus digunakan untuk kepentingan publik. Jika ada penyalahgunaan, maka itu bentuk pengkhianatan terhadap rakyat,” pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait