Ketergantungan Pajak dalam APBN Dipertanyakan, Cornelis Desak Optimalisasi Aset Negara

Cornelis

JAKARTA – Struktur penerimaan negara kembali menjadi sorotan setelah laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Februari 2026 menunjukkan ketimpangan antara belanja dan sumber pendapatan. Anggota Badan Anggaran DPR RI Cornelis menilai pemerintah perlu segera memperbaiki strategi fiskal dengan mengurangi ketergantungan pada pajak dan memperkuat pengelolaan aset negara.

Data dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan belanja negara hingga Februari mencapai Rp493,8 triliun atau meningkat 41,9 persen dibanding periode sebelumnya. Di sisi penerimaan, pajak masih menjadi penyumbang utama dengan realisasi Rp245,1 triliun atau naik 30,4 persen.

Namun di sektor lain, kinerja penerimaan negara menunjukkan tren berbeda. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat turun 11,4 persen menjadi Rp68 triliun. Penurunan paling tajam terjadi pada pos Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) yang bersumber dari dividen BUMN. Setoran kategori ini anjlok hingga 99,5 persen dan hanya menyumbang sekitar Rp0,1 triliun.

Cornelis menilai kondisi tersebut mengindikasikan bahwa negara belum memaksimalkan potensi kekayaan yang dimilikinya.

“Selama ini negara masih bertumpu pada pajak sebagai tulang punggung penerimaan. Padahal Indonesia memiliki banyak aset strategis yang seharusnya dapat dikelola lebih produktif untuk memperkuat pendapatan negara,” ujarnya.

Risiko Ketergantungan Pajak

Dalam analisisnya, Cornelis mengingatkan bahwa penerimaan pajak sangat sensitif terhadap kondisi ekonomi. Ketika pertumbuhan ekonomi melambat, aktivitas usaha menurun dan kemampuan masyarakat membayar pajak ikut tertekan.

Ia juga menilai kebijakan peningkatan pajak tanpa perhitungan matang berpotensi berdampak pada investasi dan konsumsi domestik.

“Jika tekanan pajak terlalu besar, dunia usaha bisa menahan ekspansi dan masyarakat menahan belanja. Ini berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Selain dampak ekonomi, desain kebijakan pajak yang tidak proporsional juga dinilai berpotensi memperlebar ketimpangan sosial jika beban fiskal tidak didistribusikan secara adil.

Disiplin Fiskal Jadi Sorotan

Cornelis juga mengingatkan pemerintah untuk tetap menjaga disiplin fiskal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menetapkan batas defisit APBN maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Menurutnya, pelonggaran defisit hanya dapat dibenarkan dalam situasi darurat seperti pandemi COVID-19 yang sebelumnya memaksa pemerintah mengambil kebijakan fiskal luar biasa.

“Dalam kondisi normal seperti sekarang, kebijakan fiskal harus tetap berhati-hati agar stabilitas ekonomi tetap terjaga,” ujarnya.

Peran Danantara Dipertanyakan

Dalam konteks pengelolaan aset negara, Cornelis juga menyoroti pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lembaga ini digagas sebagai konsolidator aset BUMN dengan nilai mencapai ribuan triliun rupiah.

Namun hingga laporan APBN terbaru, kontribusi dari optimalisasi aset negara dinilai belum terlihat signifikan. Anjloknya setoran dividen BUMN dalam laporan fiskal menjadi salah satu indikator yang memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan aset tersebut.

“Jika aset negara dapat dikelola secara profesional, maka kontribusinya terhadap APBN seharusnya jauh lebih besar,” kata Cornelis.

Ia menilai ke depan pemerintah perlu menata ulang strategi pengelolaan kekayaan negara agar tidak terus bergantung pada penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara.

“Negara harus mulai membangun kemandirian fiskal dari pengelolaan asetnya sendiri. Dengan begitu, beban pembiayaan negara tidak sepenuhnya bertumpu pada masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *