JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) angkat suara terkait kematian pasien covid-19 yang saat ini didominasi usia produktif. Dimana berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan/Kemenkes, terdapat 46,7 persen kematian akibat covid-19 yang berasal dari populasi berusia di atas 60 tahun, 36,7 persen dari usia 46-59 tahun, dan 12,7 persen kematian dari usia 31-45 tahun.
“Sebagaimana diketahui, menurut acuan Badan Pusat Statistik/BPS, yang dimaksud dengan usia produktif adalah mereka yang berusia antara 15 sampai 64 tahun,” kata Bamsoet seperti keterangan diterima, Jakarta, Jumat (6/8/2021).
Untuk itu, Bamsoet meminta kemenkes menjadikan data kematian usia produktif sebagai acuan dalam mengevaluasi tata cara penanganan dan perawatan pasien Covid-19. Mengingat dari hal tersebut berpotensi menunjukkan bahwa kelompok usia produktif juga dapat menjadi kelompok rentan.
“Ataupun disiplin menerapkan protokol kesehatan/prokes yang masih belum ketat diterapkan dalam kegiatan dan aktivitas sehari-sehari,” terang Bamsoet.
Bamsoet berharap pada masyarakat yang masih memiliki mobilitas dan aktivitas yang cukup tinggi di luar rumah, agar disiplin dan patuh menerapkan prokes yaitu selalu menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan saat bekerja atau beraktivitas di luar rumah.
“Saya mengajak masyarakat usia produktif untuk selalu menjaga stamina tubuh dan lingkungan agar tidak rentan terpapar covid-19, seperti dengan rutin berolahraga dan mengonsumsi makanan bergizi dan vitamin yang dibutuhkan, sebab orang-orang berusia produktif yang terpapar covid-19 berpotensi sebagai carrier yang dapat menularkan/menyebarkan virus corona kepada keluarga, kerabat, ataupun kelompok orang-orang yang berusia rentan yang tinggal bersama mereka,” jelas Bamsoet.
Tak hanya itu, Bamsoet mendorong Pemerintah Daerah/Pemda menerapkan kebijakan penanganan covid-19 di wilayahnya masing-masing secara terintegrasi dan optimal dengan memperhatikan kondisi sosial kemasyarakatan disana.
“Pemda melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat agar masyarakat juga turut berpartisipasi aktif dalam mematuhi peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat/PPKM yang berlaku di daerahnya masing-masing,” terangnya.
Di akhir keterangannya, Pemda diharapkan memperhatikan dan mengklasifikasikan kegiatan yang dilakukan masyarakat berusia produktif tersebut, seperti di ranah transportasi dan perkantoran, sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona di perkantoran ataupun di tempat-tempat lainnya yang menjadi tempat aktivitas masyarakat usia produktif tersebut dapat dilakukan secara optimal.
“Salah satunya mengadakan tes Covid-19 secara berkala, pembatasan jumlah karyawan yang masuk, pengaturan jumlah penumpang di transportasi umum, hingga pemberian asupan vitamin kepada karyawan yang masih harus bekerja,” pungkas Bamsoet. (Dwi)