PASANGKAYU – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah memasang Plang Resmi di Titik koordinat 1°13’52.5″S 119°23’48.3″E di Kabupaten Pasangkayu. Namun ditemukan fakta di lapangan atau di titik koordinat yang telah disebutkan diduga dikuasai kelompok ilegal dan melakukan aktivitas penguasaan dengan cara memanen atau mengambil hasil dalam kawasan hutan serta mendirikan pondok-pondok di dekat Plang Satgas PKH.
Seorang pegiat lingkungan, Abi alias Bung Dedi, telah melaporkan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam surat bernomor 01/MP/X/2025. Bung Dedi menilai, adanya aktivitas ilegal tersebut seolah-olah dibiarkan oleh APH. Komitmen dalam memperjuangkan lingkungan dan kawasan hutan adalah cita-citanya sejak kecil dan ikhlas bersama masyarakat dalam kesederhanaan.
“Dalam memperjuangkan Lingkungan dan Kawasan Hutan kami tidak pandang bulu, siapapun yang merusak dan melakukan aktivitas ilegal dalam Kawasan hutan pasti kami laporkan. Apalagi dalam pantauan kami sejak Bulan Juli 2025 sampai Bulan November 2025 bukan Kelompok Masyarakat menurut saya yang menguasai Areal sita Satgas PKH. Tapi, Hanya Kelompok tertentu. Di duga kuat Kelompok Ilegal,” ungkap Dedi dalam keterangannya, Sabtu (8/11/25).
Bung Dedi menambahkan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum serta berusaha ikut serta mengkawal dan mengawasi penerapan Konstitusi, Bung Dedi selalu konsisten dalam setiap langkah dan sepak terjangnya terutama demi dan untuk keadilan ekologis serta perlindungan penuh dalam kawasan hutan. Kawasan hutan di Indonesia adalah identitas bangsa di mata dunia sebagai paru-paru dunia yang dihormati di kancah Internasional.
Bung Dedi mengungkapkan, setiap hari kawasan hutan Indonesia terus berkurang dan mengalami penurunan drastis. Jangan sampai kawasan hutan Indonesia yang saat ini masih menjadi salah satu yang terbesar di dunia yang tersebar di berbagai Pulau, termasuk Sulawesi. Seharusnya ini menjadi tanggung jawab bersama dan perhatian bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan apalagi hutan lindung.
“Pantauan peta digital dari berbagai sumber, bahwa kawasan hutan yang dikuasai kelompok tertentu tersebut adalah hutang lindung yang perlu dikembalikan fungsinya serta dijaga kelestariannya. Maka, dari itu kami laporkan kelompok tertentu tersebut kepada APH terkait dan mendesak APH untuk menindak tegas sesuai konstitusi dan membubarkan kelompok tersebut dari areal sita Satgas PKH,” tegas Dedi.






