Kekerasan dan Kekuasaan, Iday Sumirat: Kasus Pengeroyokan Seret Oknum DPRD Kabupaten Bekasi, Polisi Diminta Transparan

BEKASI — Dugaan pengeroyokan yang menyeret nama oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY kembali mengusik rasa keadilan publik. Peristiwa kekerasan yang terjadi di sebuah rumah makan di kawasan Cikarang itu bukan sekadar konflik personal, melainkan ujian serius bagi marwah hukum dan etika pejabat publik. Dalam negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, setiap warga negara (tanpa kecuali) wajib tunduk pada supremasi hukum.

Insiden bermula saat korban, Fendy (41) pada 29 Oktober 2025 malam lalu, tengah menunggu jemputan. Menurut keterangannya, situasi memanas akibat kesalahpahaman setelah korban menanyakan alasan dirinya ditatap terus-menerus. Alih-alih memperoleh klarifikasi, korban justru diduga dikeroyok secara brutal oleh NY bersama belasan orang. Tindakan ini, bila terbukti, memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Korban bersama kuasa hukumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi. Dalam prinsip due process of law, laporan warga negara merupakan pintu masuk bagi negara untuk menghadirkan keadilan, bukan sekadar administrasi perkara, melainkan tanggung jawab konstitusional aparat penegak hukum.

Polres Metro Bekasi sesaat setelah konferensi pers kasus Uang Palsu beberapa waktu lalu, menyatakan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta hasil visum. Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menegaskan komitmen profesionalisme dan transparansi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mewajibkan Polri bertindak objektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kala memberikan pernyataan resmi sesaat setelah konferensi pers Kasus Uang Palsu,(5/12/2025) lalu.

Namun, di tengah pernyataan resmi tersebut, sorotan publik tak kunjung mereda. Status NY sebagai pejabat publik menempatkan kasus ini dalam ruang etika yang lebih luas. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menegaskan bahwa anggota legislatif wajib menjaga martabat dan kehormatan lembaga, serta menjadi teladan dalam perilaku hukum dan sosial.

Kritik tajam datang dari Iday Sumirat, Ketua LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi. Ia mendesak Polres Metro Bekasi membuka seterang-terangnya kepada publik terkait perkembangan perkara tersebut. “Hukum tidak boleh berjalan dalam lorong gelap. Keadilan harus disinari terang agar rakyat percaya bahwa negara hadir tanpa tebang pilih,” ujar Iday dengan nada lugas dan visioner.

Menurut Iday, keterbukaan informasi publik adalah ruh demokrasi. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik, termasuk kepolisian, untuk menyampaikan informasi yang relevan demi kepentingan masyarakat. “Diam adalah luka kedua bagi korban. Transparansi adalah obatnya,” tuturnya kepada awak media, Selasa (16/12/2025).

Selain jalur pidana, korban juga melaporkan dugaan pelanggaran etik ini ke DPP PDI Perjuangan. Langkah tersebut diambil sebagai ikhtiar moral agar partai politik menegakkan disiplin internal sesuai prinsip akuntabilitas kader. Harapannya, sanksi etik dapat berjalan seiring dengan proses hukum pidana, demi menjaga kehormatan jabatan publik.

Kasus ini menjadi cermin besar bagi wajah penegakan hukum di Kabupaten Bekasi. Ketika pejabat publik diduga terlibat kekerasan, negara diuji: apakah hukum berdiri tegak sebagai panglima, atau justru tunduk pada bayang-bayang kekuasaan. Prinsip equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi kompas utama. Pungkas Iday Sumirat dengan Tegas.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum (bukan sekadar janji) agar keadilan tidak hanya diucapkan, tetapi benar-benar ditegakkan. Sebab di tanah hukum yang beradab, kekuasaan sejati bukan pada jabatan, melainkan pada keberanian menegakkan kebenaran.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *