Kejari Cikarang Diminta Segera Tuntaskan Kasus, Pemberian Uang Ratusan Juta Oknum BPK

Bekasi ~ Kejaksaan Negri (Kejari-red) Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa barat, di minta untuk serius, dan segera Menuntaskan Kasus Dugaan Gratifikasi dan atau Pemberian Uang Ratusan juta Rupiah, Oleh 17 Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, kepada Oknum Auditor Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Perwakilan Jawa barat, yang terjadi pada 30 Maret silam. Kasus itu sebenarnya sudah cukup jelas dan terang benderang, maka Kejaksaan Negri ( Kejari ) Cikarang Kabupaten Bekasi, tidak perlu buang buang waktu, Harus segera menuntaskan kasus tersebut, demi tercapainya Kepastian Hukum. Demikian di katakan salah seorang Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, yang juga berprofesi sebagai Lawyer sekaligus Pemimpin Redaksi MEDIA Patriot Indonesia NURHASAN, SH, pada Jum’at ( 3/ 06/ 2022).

NURHSAN, SH mengatakan, bahwa sebagai seorang Praktisi hukum, yang juga berprofesi sebagai Lawyer, dirinya sependapat dengan apa yang di sampaikan Kepala Kejaksaan Negri ( Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, RIKY SETIAWAN ANAS, saat Jumpa Pers sesaat setelah Penangkapan terhadap dua orang orang Oknum BPK tersebut. pada saat di tanya Wartawan, Apa jenis Korupsinya, Apakah Gratifikasi..? Kepala Kejaksaan Nengri Cikarang RIKY SETIAWAN ANAS, menjawab Iya. kalau dilihat kontruksi kasusnya, Lanjut NURHASAN,SH, mengingat baik Pemberi maupun Penerima dalam kasus tersebut, merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN), maka kasus itu dapat di kwalifikasikan atau di kategorikan kasus Gratifikasi, seperti yang di iyakan oleh Kajari Cikarang. Dan Pemberian Uang Ratusan juta rupiah itu, Lanjut NURHASAN, SH, dapat dipastikan berkorelasi atau berhubungan dengan jabatan dan Wewenangnya masing masing sebagai seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN), Paparnya.

“” Ya saya selaku Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, saya sependapat dengan apa yang di sampaikan pak RIKY SETIAWAN ANAS Kajari Cikarang pada saat Jumpa Pers. Beliau meng iyakan, ketika di tanya Wartawan tentang jenis Kasusnya Apakah Korupsi Gratifikasi..? Pak Kajari Menjawab iya. Oleh karena itu, maka dalam kasus ini saya selaku Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi, saya akan meminta bahkan Mendesak Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi, Untuk tidak ragu ragu, dan serius segera Menuntaskan kasus Pemberian dan Penerimaan Uang Ratusan Juta Rupiah, dari 17 Oknum Kepala Puskesmas dan Oknum Dirut RSUD selaku pemberi, kepada Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat selaku penerima tersebut. sehingga kasus ini tercapai kepastian hukumnya. Sebenarnya kasus Dugaan Gratifikasi tersebut, sudah Cukup jelas dan terang benderang. Pemberinya sudah ada, Barang Bukti Uang sudah di sita, Penerimanya juga ada bahkan sudah di tangkap. Artinya, syarat Pembuktian sudah terpenuhi atau sudah lebih dari Cukup. Jadi menurut saya, Kejaksaan Negri Cikarang Tidak perlu buang buang waktu, segara saja tuntaskan kasus tersebut. Asas Penanganan kasus secara cepat, dan biaya ringan, harus lah di Kedepankan. Dalam banyak kasus Gratifikasi atau Suap Menyuap, Biasanya Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Tipikor. Dan dalam kasus Gratifikasi, baik Pemberi maupun Penerima Wajib diminta Pertanggung jawaban Hukum, ” Pungkas NURHASAN, SH.

Sekedar Mengingatkan, sebagaimana telah diketahui bersama, dan sudah Viral di berbagai Media baik Cetak maupun Online bahkan Televisi, pada Rabu (30/03/2022) lalu, 2 orang Oknum Auditor BPK perwakilan Jawa barat berinisial AMR dan F, ditangkap oleh Tim Gabungan dari Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa barat, di kantor BKAD Kabupaten Bekasi, Lantaran keduanya di duga menerima Uang Sebesar Rp 351 juta lebih yang di duga sebagai Uang Suap. Adapun yang di duga sebagai Pemberinya dikabarkan 17 orang Oknum Kepala Puskesmas dan 1 orang Oknum Dirut RSUD. dengan rincian, dari para Oknum Kepala Puskesmas melalui Koordinatornya sebesar Rp 251 juta lebih, dan dari Oknum Dirut RSUD sebesar Rp 100 juta. Uang sebesar Rp 351 juta lebih itu, diketahui di sita pada saat Penggeledahan di salah satu Apartemen di wilayah Bekasi Selatan, yang di tempati kedua Oknum BPK tersebut. Proses Hukum terhadap kedua Oknum Auditor BPK Perwakilan Jawa barat itu, dilakukan di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Jawa barat. Dan belakangan diketahui, yang di tetapkan sebagai tersangka, hanya Oknum berinisial AMR. adapun F, tidak dilakukan Penahanan karena tidak di temukan Cukup bukti. Sehingga F di kembalikan ke BPK, untuk dilakukan Pembinaan.

Para Kepala Kepala Puskesmas yang di duga Memberi Uang Kepada Oknum BPK tersebut, Ketika di konfirmasi baik melalui pesan singkat WA maupun ditemui secara langsung, semuanya Bungkam tidak mau Mengatakan terus terang alias Bungkam. Begitu pun Oknum Kepala Puskesmas yang di sebut sebut sebagai Koordinator berinisial AH, beberapa kali di sambangi, Tidak pernah di temukan di kantornya. setelah kasus ini Terkuak, AH seperti Menghilang di telan Bumi, dan terkesan Menghindar dari Kejaran Wartawan.
(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *