Kejagung dan ESDM Didesak Usut atas Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

JAKARTA – Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Kejaksaan Agung RI. Kedatangan ini merupakan bentuk aksi moral dan intelektual untuk mendesak penegakan hukum terkait dugaan kejahatan lingkungan dan penyalahgunaan dokumen pertambangan yang dilakukan oleh PT. Tristaco Mineral Makmur (PT. TMM) — perusahaan yang disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang berinisial TFA, diduga menjabat pula sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT. TMM.

Bahwa negara Indonesia berdasarkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dengan demikian, setiap praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan, manipulasi dokumen, atau gratifikasi dalam tata kelola sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan prinsip keadilan ekologis.

“Kasus dugaan dokumen terbang PT. TMM dalam pusaran korupsi ANTAM Mandiodo menjadi cermin betapa seriusnya moral hazard dalam tata kelola minerba: korporasi yang bermain di wilayah hukum, birokrasi yang abai, dan profesi hukum yang terjerat konflik kepentingan,” kata Koordinator aksi Al Maun di Jakarta, Rabu (29/10/25).

Pernyataan sikap dan dasar hukum:

1. Mendesak Menteri ESDM RI mengusut dugaan skandal dokumen terbang PT. TMM

Transaksi “jasa pemakaian dokumen” sebesar USD 2,5 per kapal menunjukkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan indikasi korupsi.

Dasar hukum:
• Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi)
• Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan jabatan)
• Pasal 10 dan 11 UU No. 30 Tahun 2014 (Administrasi Pemerintahan)

Analisis Ilmiah:
Peristiwa ini mencerminkan structural moral hazard, ketika fungsi regulasi dijadikan alat komersialisasi. Maka Kementerian ESDM perlu membentuk tim investigasi independen lintas lembaga.

2. Mendesak Ditjen Minerba melakukan audit dan penagihan Pajak PNBP Final

Pemakaian dokumen ilegal menyebabkan potensi kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Dasar hukum:
• Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP
• Pasal 17 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
• PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian ESDM

Analisis Ilmiah:
Kebocoran PNBP bukan sekadar kerugian fiskal, tetapi bentuk hilangnya economic justice bagi rakyat. PNBP adalah bagian dari hak sosial atas sumber daya alam.

3. Meminta Kejagung RI menetapkan tersangka terhadap inisial TFA

Inisial TFA, yang diduga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT. TMM, melanggar prinsip etik profesi hukum.

Dasar Hukum:
• Pasal 17 ayat (1) huruf c UU No. 2 Tahun 2014 (Jabatan Notaris)
• Pasal 3 ayat (8) Kode Etik Notaris Indonesia
• Pasal 55 KUHP (penyertaan tindak pidana)

Analisis Ilmiah:
Etika profesi merupakan moral spine dari sistem hukum. Rangkap jabatan oleh pejabat etik menunjukkan dekadensi moral hukum yang sistemik.

4. Meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB untuk PT. TMM

Karena data studi kelayakan lingkungan tidak sesuai acuan permohonan, maka penerbitan RKAB dapat dikategorikan ecological fraud.

Dasar Hukum:
• Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
• Pasal 37 ayat (2) PP No. 96 Tahun 2021 (Pelaksanaan Usaha Pertambangan Minerba)

Analisis Ilmiah:
Penerbitan izin tanpa validasi ekologis adalah bentuk penipuan terhadap masa depan lingkungan dan generasi berikutnya.

5. Menuntut Kejagung RI memproses dugaan kejahatan lingkungan di Blok Morombo.

Keterlibatan PT. TMM dalam aktivitas pertambangan ilegal Blok Morombo mencerminkan kolonisasi hukum oleh kepentingan privat.

Dasar Hukum:
• Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)
• Pasal 55 KUHP
• Pasal 3 UU No. 28 Tahun 1999 (Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN)

Analisis Ilmiah:
Fenomena ini disebut state capture corruption — ketika kekuasaan hukum disandera oleh kepentingan korporasi. Bila dibiarkan, negara kehilangan legitimasi moralnya.

Seruan moral dan politik etik, KAI menegaskan:

• Supremasi hukum harus menjadi sarana pemulihan moral publik, bukan sekadar alat penindakan.
• Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung wajib membuka penyelidikan secara transparan dan tidak tebang pilih.
• KAI akan mengawal kasus PT. TMM melalui riset hukum, advokasi publik, dan pelaporan resmi ke lembaga penegak hukum.

Dengan penuh kesadaran konstitusional,
Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) menegaskan komitmen untuk mengawal tegaknya keadilan substantif dalam tata kelola sumber daya alam, menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang, dan memastikan setiap pelanggaran etik maupun pidana ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *