BEKASI ~ KAWUNG TILU tampil sebagai salah satu kawasan yang memiliki daya tarik kuat untuk dikembangkan sebagai Desa Wisata berbasis alam dan kearifan lokal di Kabupaten Bekasi. Keasrian lingkungan, harmoni sosial masyarakat, serta nilai tradisi yang masih hidup menjadikan KAWUNG TILU bukan sekadar destinasi, melainkan ruang peradaban yang menyatukan alam, budaya, dan kesadaran kolektif.
Pengembangan KAWUNG TILU sebagai Desa Wisata sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menegaskan bahwa kepariwisataan bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melestarikan alam, lingkungan, serta memperkukuh jati diri bangsa. Dalam konteks ini, KAWUNG TILU hadir sebagai model pariwisata yang beretika dan berkelanjutan.

Selain itu, konsep Desa Wisata KAWUNG TILU juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan ruang dan kewenangan kepada desa untuk mengelola potensi lokal demi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakatnya. Desa tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan subjek yang berdaulat atas masa depannya sendiri.
Penguatan status Desa Wisata KAWUNG TILU turut mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Desa Wisata, yang menekankan pentingnya pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta perlindungan lingkungan sebagai pilar utama pariwisata desa.
Funder sekaligus penggerak kawasan, Gunawan Sniper, pria yang akrab disapa Mbah Goen, menyampaikan bahwa KAWUNG TILU insya Allah akan diresmikan sebagai Desa Wisata pada Kamis, 18 Desember 2025 kelak. Menurutnya, penetapan ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan komitmen moral untuk menjaga warisan alam dan budaya secara berkelanjutan.
“KAWUNG TILU kami bangun bukan hanya sebagai tempat wisata, tetapi sebagai ruang hidup yang menghormati alam, adat, dan nilai gotong royong masyarakat. Desa Wisata ini harus memberi manfaat nyata bagi warga, tanpa merusak jati diri dan lingkungan,” ujar Mbah Goen kepada awak media BelaRakyat.com, Minggu (14/12/2025).

Lebih jauh, Mbah Goen menegaskan bahwa Desa Wisata KAWUNG TILU diharapkan menjadi contoh implementasi Pasal 32 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk memajukan kebudayaan nasional, sekaligus Pasal 18B ayat (2) yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pungkas Mbah Goen.
Dengan visi yang berpijak pada hukum, budaya, dan keberlanjutan, KAWUNG TILU layak menjadi etalase Desa Wisata di Bumi Swatantra Wibawa Mukti, sebuah ruang di mana alam dirawat, budaya dimuliakan, dan kesejahteraan masyarakat tumbuh seiring waktu. Sebab dari desa yang berakar kuat, masa depan pariwisata yang bermartabat dapat dilahirkan.
(CP/red)






