Kata Habib Aboe Saat FGD PKS untuk Dalami DIM RUU KUHAP: Penyusunan DIM Harus Lebih Subtantif Sesuai Temuan Masyarakat

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil bersama Habib Aboe Bakar Al Habsyi menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait pendalaman DIM RUU KUHAP di Ruang Pleno Fraksi PKS, Lantai 3, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Di awal sambutannya pada kesempatan itu, Habib menyampaikan terimakasih kepada para tamu undangan dari praktisi hukum di Indonesia seperti dari YLBHI, ICJR, LBH Gema Keadilan, Utusan DPP PKS Bidang Polhukam, Utusan DPP PKS Bidang legislasi, Para TA Poksi dan Anggota.

Bacaan Lainnya

“Saya sampaikan terima kasih atas kehadiran saudara saudara sekalian.  Kita saat ini memasuki fase penting dalam pembahasanRUU KUHAP. Revisi KUHAP ini bukan sekadar penyempurnaan administratif, tetapi merupakan upaya pembaruan sistem peradilan pidana kita secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir,” kata Habib Aboe.

Habib Aboe menjelasksn, kegiatan tersebut untuk mendapatkan banyak ide segar tentang RUU KUHAP ini. Yakni yang pertama, harap Habib Aboe, pembahasan Daftar Invetaris Masalah atau DIM bukan sekadar koreksi redaksi

“Penyusunan DIM harus menghindari jebakan revisi kosmetik yang hanya berkutat pada perbaikan tanda baca, penghilangan kata, atau penyesuaian teknis. Kita sebaiknya menyusun usulan substantif dalam DIM berdasarkan temuan lapangan dan aduan masyarakat, termasuk pengalaman para pengacara dan warga dalam menghadapi penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, keterlambatan keadilan, dan lain-lain;Mari kita pastikan KUHAP Baru Memberikan Kepastian Hukum,” jelas Habib Aboe.

“Bantu kami menyusun rumusan pasal-pasal yang dapat Menetapkan batas waktu yang ketat dan jelas untuk penahanan, penyidikan, dan penyelesaian perkara; Termasuk Menyusun mekanisme akuntabilitas terhadap setiap tindakan aparat penegak hukum. Perlu juga kita menjamin hak atas pengacara dan informasi hukum sejak awal proses penegakan hukum.,” sambung Habib Aboe.

Menurutnya, dalam KUHP tersebut harus menghindari potensi penyalahgunaan diskresi, terutama di tingkat penyidik. Selanjutnya, Kepastian hukum yang kami maksud bukan hanya tertib prosedur, tapi juga kepastian bahwa hukum memberi perlindungan, bukan ancaman, bagi warga negara biasa.

“Dalam RUU ini kita perlu mengrasikan Prinsip HAM dan Keadilan Restoratif Mari kita Pastikan seluruh norma dalam RUU inim Sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, baik yang tercantum dalam konstitusi maupun instrumen internasional yang telah diratifikasi. KUHAP harus mampu Memberikan perlindungan kepada korban, tersangka, saksi, dan kelompok rentan,” terang Habib Aboe,

Lebih lanjut, politisi asal Dapil Kalimantan Selatan I ini merangkan,juga  KUHAP harus membuka ruang penerapan keadilan restoratif pada tahap praperadilan maupun di tingkat pengadilan, terutama untuk kasus-kasus dengan potensi pemulihan sosial lebih besar daripada penghukuman.Kami harapkan diskusi dua hari ini dapat menyiapkan rumusan normatif untukperbaikan RUU KUHAP.

“Revisi KUHAP bukan pekerjaan biasa. Ia akan menjadi warisan hukum yang menentukan wajah keadilan Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, kontribusi bapak ibu sekalian sangat menentukan keberhasilan proses legislasi ini.,” tutup Habib Aboe.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *