Kasus Ted Sieong, Saksi Ahli Tegaskan Bukan Ranah Pidana

JAKARTA – Saksi ahli pihak Ted Sieong, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada menerangkan bahwa persoalan perdata yang sudah ada putusan inkrah, tidak lagi dilakukan pemeriksaan pidana. Hal ini disampaikan oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Prof. Dr. Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII), yang masing-masing ahli pidana dan perdata di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ahli sudah menerangkan terutama kaitannya dengan perdata PKPU/Pailit. Sudah ada penyelesaian, putusan inkracht, maka tidak ada alasan lagi terhadap pemeriksaan pidana,” ujar kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Azis di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/25).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kata Julianto, para ahli menjelaskan bahwa persoalan Ted Sieong dengan Bank Mayapada yang pada awalnya perkara perdata, diselesaikan secara perdata, bukan dibawa ke ranah hukum pidana.

“Ahli perdata dan ahli pidana sangat terang menyatakan pokok persoalan yang dibuat berdasarkan kontrak/perjanjian, maka diselesaikan secara perdata,” jelasnya.

Julianto mengungkapkan bahwa ahli pidana dalam persidangan juga menjelaskan siapa-siapa saja yang penting untuk dihadirkan di persidangan.

“Saya tadi keberatan karena selama persidangan Dirut Mayapada sebagai Pihak yang bertanda tangan di akta gak dihadirkan, notaris yang buat gak dihadirkan. Mereka semua ini saksi yang berkaitan langsung dengan penandatanganan perjanjian,” ungkapnya.

Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp 70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri  Tahir.

“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” kata Ted Sioeng dalam eksepsinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *