KENDARI – Kasus dugaan pengeroyokan dan pengancaman terhadap kader HMI-MPO di Kab. Wakatobi berbuntut panjang. Hal ini karena Polres Wakatobi yang menangani kasus ini dinilai tidak profesional dan ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa oknum di Polres Wakatobi diantaranya Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim.
Hal ini disampaikan oleh Ahmad Sirajuddin selaku Ketua BADKO HMI SULTRA dalam keterangannya pada Rabu, (27/3/2024).
“Atas dugaan tidak profesional dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara, dimana korban adalah kader kami, maka kami secara kelembagaan melaporkan Kapolres, Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Wakatobi ke Propam dan Wassidik Krimum Polda Sultra” kata Ahmad.
Selain itu, proses pelimpahan kasus yang pihaknya nilai tidak wajar dari Polsek Binongko ke Polres Wakatobi, termasuk intervensi yang berlebihan yang diduga dilakukan oleh Kasat Reskrim.
“Awalnya kasus ini dalam penanganan Polsek Binongko, mulai dari tahap Penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan. Namun ketika akan melaksanakan gelar penetapan tersangka, Polres Wakatobi melalui Kasat Reskrim tiba-tiba meminta kasus tersebut untuk dilimpahkan ke Polres Wakatobi” tambahnya.
Dan yang mengganjal dasar rujukan dari Kasat Reskrim adalah perintah lisan dari Wakapolres Wakatobi.
“Ini ada apa? sampai Kasat Reskrim berlebihan dalam mengintervensi kasus ini, sampai Wakapolres ikut terlibat didalamnya,” herannya.
Kemudian Ahmad menambahkan, hal ini diperparah dengan lambatnya penanganan kasus ini sejak dilimpahkan ke Polres Wakatobi hingga saat ini.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Wakatobi pada Rabu, 13 Maret 2024. Namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Wakatobi,” tutupnya.