Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR, Ashabul Kahfi Minta Negara Hadir Lindungi Pekerja Kreatif

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ekonomi kreatif. Hal ini menyusul mencuatnya kasus yang dialami Amsal Sitepu, yang dinilai menjadi cerminan lemahnya sistem perlindungan bagi profesi non-konvensional.

Dalam rapat kerja bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Ashabul menilai bahwa perkembangan dunia kerja yang semakin dinamis belum sepenuhnya diimbangi dengan regulasi yang adaptif.

“Kasus ini menjadi alarm bahwa pekerja kreatif kita masih berada di wilayah abu-abu secara hukum. Mereka belum mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan mendasar yang dihadapi pekerja kreatif adalah belum adanya standar baku dalam menentukan nilai atau tarif pekerjaan. Kondisi ini kerap menimbulkan perbedaan persepsi antara pekerja dan pengguna jasa, yang dalam beberapa kasus dapat berujung pada persoalan hukum.

“Dalam sektor kreatif seperti videografi atau konten digital, belum ada ukuran yang jelas terkait valuasi pekerjaan. Ini yang sering menimbulkan masalah,” jelasnya.

Menurut Ashabul, ketidakjelasan tersebut membuat pekerja kreatif berada dalam posisi rentan, terutama ketika berhadapan dengan sistem hukum atau administrasi yang masih berorientasi pada pola kerja konvensional.

Ia pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera merumuskan kebijakan yang mampu mengakomodasi karakteristik unik sektor ekonomi kreatif, termasuk dalam hal perlindungan hukum dan kepastian kerja.

“Pemerintah harus melihat ini secara serius. Jangan sampai profesi yang terus berkembang justru tidak memiliki payung hukum yang jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ashabul menilai sektor ekonomi kreatif memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, perlindungan terhadap para pelaku di dalamnya tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Mereka ini bagian dari penggerak ekonomi. Jangan sampai kontribusinya besar, tapi perlindungannya minim,” tambahnya.

Komisi IX DPR RI, lanjutnya, akan terus mendorong adanya penyesuaian kebijakan ketenagakerjaan agar lebih responsif terhadap munculnya berbagai profesi baru di era digital.

“Kita ingin negara hadir melindungi, bukan malah membuat pekerja kreatif semakin rentan,” pungkas Ashabul.

Kasus yang mencuat ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembentukan regulasi yang lebih inklusif, sehingga seluruh pekerja, termasuk di sektor kreatif, mendapatkan kepastian dan perlindungan yang adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *