JAKARTA – Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto. Sebab, banyak lahan yang belum dieksekusi atas permohonan bantuan pengamanan dari PN Bulukumba, termasuk lahan milik YPLP PGRI Bulukumba sejak 2023.
“Kami mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Bulukumba, karena tidak menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat yang Presisi,” ujar Ketua Bidang Polhukam PB LESDAMI, Andi Wijaya, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
PB LESDAMI, sambungnya, salah satu tanah yang belum dieksekusi yaitu lahan milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP-PGRI) Bulukumba, Sulawesi Selatan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bulukumba, tanggal 28 Agustus 2020, Nomor: 4/Pdt.Eks/2016 Jo 27/Pen.Pdt.G/2012/PN.BLK, tentang perintah pelaksanaan eksekusi terhadap objek eksekusi berupa sebidang tanah darat seluas kurang lebih 8.545 m2 terletak di Lingkungan Caile, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Dengan batas-batas:
– Utara dengan tanah H. Ramli dan H. Ilyas;
– Timur dengan tanah H. Sofyan, H. Massiara, Jalan masuk PGRI, Rustam, H. A. Aburaera, Lorong Denni Gau;
– Selatan dengan tanah A. Warna, Rumah A. Wardiman, SH dan H. Husain;
– Barat dengan tanah Rustam, Bahar, H. Suaib, Hj. Jawa Dwira.
Perkara Nomor 27/Pdt.G/2012/PN.BLK antara Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Persatuan Guru RI (YPLP-PGRI) sebagai Pemohon eksekusi melawan ST. Nuraeni Kadir, dkk sebagai Termohon eksekusi.
“Kami percaya kepada Kapolri agar membereskan oknum polisi yang menghambat program Presisi Kapolri. Jangan sampai hanya persoalan lambatnya bantuan pengamanan eksekusi lahan, menjadikan citra Polri rusak di mata masyarakat Bulukumba,” tegasnya.
Diketahui, Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 27/Pdt.G/2012/PN Blk tanggal 30 Juli 2013 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1844 K/Pdt/2014 tanggal 16 Desember 2014 jo putusan Mahkamah Agung RI Nomor 194/PK/PDT/2017 tanggal 26 Juli 2017.






