Tangerang Selatan – Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI), Suarsanto mendesak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk segera memeriksa Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan terkait empat kegiatan proyek pembangunan yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 23 Mei 2025.
Ketua Umum DPP KAI, Suarsanto, menilai bahwa temuan tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan dugaan adanya penyimpangan yang sistematis dalam pelaksanaan proyek-proyek di bawah Dinas CKTR Tangsel.
“Hasil audit BPK jelas menyebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,354 miliar dari empat kegiatan pembangunan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi indikasi kuat praktik korupsi yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum,” tegas Suarsanto dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Rabu (22/10/25).
Empat Proyek yang Bermasalah Berdasarkan Temuan BPK:
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil dan Bapenda yang dilaksanakan oleh PT. TCA dan terdapat Kelebihan pembayaran
2. Pekerjaan Pembangunan Gedung Parkir Cilenggang yang dilaksanakan oleh PT. SNG dan menyebabkan Kelebihan pembayaran.
3 Pekerjaan Pembangunan Lanjutan SDN Babakan 01 yang diaksanakan oleh CV. BMP sehingga menyebabkan Kelebihan pembayaran dan Pekerjaan Peningkatan Sarana dan Prasarana SMPN 08 yang dilaksanakan oleh CV. MCW sehingga menyebabkan Kelebihan pembayaran.
Dan kegiatan tersebut sudah dicairkan 100 persen
Menurut KAI, keempat kegiatan tersebut menjadi bukti nyata adanya praktik pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai volume riil di lapangan. Seharusnya, setiap pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama (joint measurement) antara penyedia jasa dan PPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Apabila volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan hasil pelaksanaan di lapangan, maka terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain, dan ini jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambah Suarsanto.
Tuntutan KAI:
1. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas CKTR Tangsel beserta seluruh pejabat pelaksana kegiatan (PPK) dan konsultan pengawas.
2. Melakukan penyidikan dan audit investigatif lanjutan terhadap proyek-proyek CKTR Tahun Anggaran 2024.
3. Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Suarsanto menegaskan, Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. KAI berkomitmen menjaga nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas publik agar praktik korupsi tidak lagi tumbuh subur di tubuh pemerintahan daerah.
“Tidak boleh ada pembiaran. Kami akan terus mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas, karena uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Kepala dinas harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tutup Suarsanto.






