JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN Ashabul Kahfi angkat suara terkait rencana Kementerian P2MI untuk mengirimkan 600 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pasca pencabutan moratorium.
Apakah langkah ini ditempuh pemerintah sudah tepat mengingat gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sedang terjadi? Menurut Kahfi, langkah pemerintah mengirimkan 600 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pasca pencabutan moratoriummoratorium perlu dikaji ulang.
“Saya melihat ini sebagai keputusan yang perlu dikaji dengan cermat dari berbagai aspek,” kata Kahfi seperti disampaikan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Sebagai informasi, pihak Pemerintah Indonesia ada rencana mengirimkan 600 ribu PMI ke Arab Saudi. Itu untuk mengakhiri moratorium yang berlaku hampir 10 tahun. Presiden Prabowo Subianto setuju dengan hal itu usai bertemu dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding di Istana Negara beberapa waktu lalu. Tujuannya, keputusan itu berpotensi menambah devisa negara diperkirakan masuk ke kas negara Rp31 triliun.
Kahfi menjelaskan, ada tiga aspek yang perlu dikaji terkait kebijakan tersebut. Pertama, lanjutnya, pencabutan moratorium ini tentu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas.
“Selama moratorium berlangsung, banyak warga negara kita yang kehilangan kesempatan bekerja secara legal di luar negeri, sehingga kebijakan ini bisa membuka peluang bagi mereka yang memang berminat dan memiliki keterampilan yang sesuai,” terang Kahfi.
Namun, sambung Kahfi, yang lebih penting adalah memastikan bahwa hak-hak dan perlindungan para PMI ini benar-benar dijamin, baik saat mereka berada di negara tujuan maupun setelah kembali ke tanah air.
“Kedua, saya memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu PHK massal di dalam negeri. Saya sepakat bahwa pemerintah harus mengedepankan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri. Kebijakan mengirimkan PMI tidak boleh menjadi solusi jangka pendek semata, tetapi harus diiringi dengan upaya serius untuk mengembangkan sektor industri, UMKM, pertanian modern, dan digitalisasi ekonomi agar peluang kerja di Indonesia semakin luas,” papar Kahfi.
Ada pun hal aspek ketiga yang perlu dikaji terkait kebijakan itu, Pemerintah juga harus memastikan bahwa PMI yang berangkat adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian dan mendapatkan pelatihan yang memadai agar bisa bersaing di pasar kerja internasional.
“Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian P2MI, kami menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berorientasi pada angka, melainkan harus berbasis pada perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas hidup mereka,” jelas Kahfi.