Kabupaten Bekasi Darurat Korupsi: Ketika Kepentingan Politik Menyandera Amanah Rakyat

BEKASI — Kabupaten Bekasi tengah berdiri di persimpangan sejarah yang genting. Rentetan kasus korupsi yang mencuat ke permukaan bukan lagi sekadar catatan hukum, melainkan telah menjelma menjadi luka kolektif yang menggerogoti sendi kepercayaan publik. Anggaran yang seharusnya menjadi denyut nadi pelayanan rakyat justru terdistorsi oleh kepentingan politik dan keserakahan, sebuah pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan cita-cita keadilan sosial.

Puncak kegelisahan publik itu kian mengeras setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Desember 2025 kemarin melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi beserta sejumlah pihak lainnya. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi wajah pemerintahan daerah sekaligus penanda bahwa dugaan praktik korupsi bukan sekadar isu, melainkan fakta hukum yang kini berada di hadapan penegak keadilan. OTT tersebut mempertegas bahwa kekuasaan yang tidak diawasi dan kepentingan politik yang dibiarkan liar berpotensi menjelma menjadi kejahatan jabatan.

Korupsi yang terjadi telah menciptakan ketimpangan pembangunan, memperlambat pelayanan publik, serta menjauhkan rasa keadilan dari kehidupan masyarakat. Padahal, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekayaan negara dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketika prinsip ini dilanggar, yang dirampas bukan hanya keuangan negara, tetapi juga harapan dan masa depan generasi Bekasi.

Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa Kabupaten Bekasi berada dalam kondisi darurat korupsi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. OTT KPK terhadap kepala daerah memperlihatkan bahwa hukum sedang bekerja, namun sekaligus menyingkap betapa rapuhnya integritas jika kekuasaan tidak dijaga oleh moral dan etika.

Darurat korupsi bukan semata tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan panggilan etis bagi seluruh elemen daerah. Pemerintah daerah dituntut menjalankan prinsip good governance sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Jabatan bukanlah panggung kekuasaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan nurani.

Masyarakat pun memegang peran strategis sebagai penjaga nurani daerah. Hak untuk mengawasi penyelenggaraan negara dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Diam dan apatis hanyalah karpet merah bagi suburnya korupsi. Kabupaten Bekasi tidak kekurangan sumber daya alam maupun manusia, yang kian langka justru keteladanan dan keberanian untuk berkata jujur serta melawan penyimpangan.

Pemerhati Publik sekaligus Budayawan Bekasi, Ebong Hermawan, menegaskan bahwa tertangkapnya kepala daerah dalam OTT KPK adalah refleksi krisis kepemimpinan dan krisis nilai. “Korupsi di Kabupaten Bekasi hari ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi krisis kebudayaan dan krisis moral. Ketika kekuasaan dijalankan tanpa rasa malu, maka hukum kehilangan wibawanya dan budaya kehilangan ruhnya. Bekasi adalah tanah perjuangan, bukan tanah bancakan. Jika jabatan diperalat untuk kepentingan politik dan pribadi, maka yang hancur bukan hanya sistem, tetapi martabat daerah dan harga diri rakyatnya,” tegas pria yang akrab disapa Kong Ebong, Jumat (19/12/2025).

Ebong Hermawan juga menekankan pentingnya gerakan bersama lintas elemen. “Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa tebang pilih, tetapi itu tidak cukup. Kita butuh revolusi kesadaran—dari birokrasi hingga masyarakat akar rumput—agar tumbuh budaya malu, budaya jujur, dan keberanian menolak korupsi dalam bentuk apa pun. Jika tidak dimulai hari ini, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi puing-puing kepercayaan,” pungkasnya.

Darurat korupsi di Kabupaten Bekasi harus dijawab dengan langkah nyata: penegakan hukum yang tegas, transparansi anggaran, partisipasi publik yang luas, serta keberanian moral para pemimpin daerah. Kabupaten Bekasi harus diselamatkan bukan demi kepentingan politik sesaat, melainkan demi keadilan, martabat, dan masa depan rakyatnya. Sebab sejarah akan mencatat: daerah ini bangkit karena keberanian melawan korupsi, atau runtuh karena membiarkannya tumbuh dalam diam.

(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *